Sabtu, 17 Januari 2009

Anak Gubernur Banten Tak Tertib Aturan

Penertiban Setengah Hati
Atribut Bergambar Suami dan Anak Gubernur Lolos

Atribut kampanye bergambar suami Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet, dan anaknya, Andika Hazrumy, lolos dari aksi penertiban spanduk yang dilakukan Panwaslu Banten, Senin (12/1). Padahal dua atribut kampanye keduanya berada di jalur protokol yaitu Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Polres Serang. Sejumlah pihak menyesalkan lolosnya dua atribut berukuran raksasa yang dipasang membentang jalan raya ini.
Hikmat Tomet, adalah calon anggota legislatif (caleg) DPR RI nomor urut 1 dari Partai Golkar (daerah pemilihan Kab/Kota Serang dan Cilegon). Sementara Andika Hazrumy adalah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Penertiban kemarin melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banten, Satpol PP Kota Serang, dan tim intelijen Polres Serang. Ketua Panwaslu Ranthy Pancasasti, dan dua anggotanya Sys Dananto dan Taufik Hidayat juga hadir bersama dengan tim penertiban.
Aksi penertiban diawali dari Alun-alun Kota Serang sekira pukul 09.00 WIB. Mereka mencopoti gambar caleg, bendera parpol, pamflet, stiker, dan alat peraga lainnya yang berada di sekitar Alun-alun. Namun, baliho raksasa bergambar Andika Hazrumy yang berada dekat Alun-alun (arah menuju Jalan Yusuf Martadilaga) malah dibiarkan. Baliho Andika yang dipasang permanent ini tidak tersentuh sama sekali.
Setelah dari Alun-alun, tim gabungan bergerak menyusuri Jalan Veteran dan Jalan Ahmad Yani. Di Jalan Ahmad Yani, tim gabungan mencopot spanduk raksasa bergambar Aden Abdul Kholiq, caleg DPRD Banten nomor urut 2 dari Patai Golkar. Namun beberapa bendera parpol yang dipasang di atas billboard sepanjang jalan itu malah lolos dari penertiban.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Provinsi Banten Jam Jani mengatakan, tidak menertibkan baliho bergambar Hikmat dan Andika karena sudah mengantongi izin dan membayar pajak. “Itu bukan kewenangan kami karena selama ini yang mengurus persoalan pajak kabupaten/kota selaku pemilik wilayah. Kami sifatnya hanya koordinasi saja. Silakan tanya ke DPKD,” jelasnya saat ditemui di sela-sela penertiban di Alun-alun Barat, Kota Serang.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Kota Serang Sudjana menambahkan, sesuai surat edaran (SE) yang dikirimkan Sekretaris Kota Serang Sulhi Choir, ada tiga jenis alat peraga yang tidak boleh diturunkan yakni milik perusahaan, pemerintah daerah, serta pribadi-pribadi yang membayar. Kata dia, para calon yang sudah membayar termasuk kategori ketiga. Jadi, alat peraga kampanye bergambar Hikmat dan Andika meski berada di jalur protokol tidak dapat diturunkan.
Dimintai keterangan, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang Komarudin enggan memberikan keterangan. Namun, ia mengakui selama ini tidak pernah menerbitkan izin bagi peserta Pemilu 2009 untuk memasang alat peraga di jalan protokol.
Sedangkan Ketua Panwaslu Banten Ranthy Pancasasti mengatakan, sudah memerintahkan agar alat peraga kampanye di jalur protokol semuanya diturunkan. “Tapi mereka (anggota Satpol PP-red) terkendala keterbatasan alat dan tidak adanya jaminan keselamatan, karena ada alat peraga dipasang tinggi sehingga membutuhkan alat bantu untuk menurunkan. Hasil penertiban kali ini akan kami evaluasi,” tegasnya.
Atribut kampanye yang berhasil diturunkan kemarin sebanyak 88 buah yang terdiri dari atribut parpol 58 dan atribut caleg 30 buah. Bendera parpol yang diturunkan antara lain Partai Demokrat, PKB, PPP, PKS, Gerindra, Hanura, PNBK, PBR, PAN, PKDI, PPRN, dan PIS. Sementara atribut milik caleg antara lain Asep Rahmatullah (PDIP), Tb Maman Hulman (PKB), Rahmat (PKB), Firmansyah (PPP), Zaenal Abidin (PBB), Munjiah (PKB), Ayif Najib (Hanura), Ela Elanah (Republikan), M Rosadi (PMB), dan Sutje S (PDIP).
Di tempat berbeda, Wakil Ketua DPD Hanura Banten Nandang Wirakusumah menyesalkan penertiban alat peraga kampanye yang pilih kasih. “Seharusnya penertiban dilakukan secara menyeluruh, tidak ada diskriminasi,” kata Nandang.
Kata dia, kalau alasannya alat peraga kampanye tidak ditertibkan karena sudah mengantongi izin dan bayar pajak, itu tidak dapat dibenarkan. “Itu akan menjadi preseden buruk. Sebab semua caleg akan memasang spanduk di jalur protokol karena siap untuk mengurus izin dan membayar pajak. Apakah pemda siap untuk menerima ini,” tandasnya.
Nandang menilai, penertiban kemarin setengah hati karena masih ada alat peraga kampanye yang dibiarkan. “Masih ada waktu untuk melakukan penertiban. Panwaslu harus memberikan rasa keadilan dengan menertibkan semua alat peraga kampanye di jalur protokol,” ujarnya.

PENERTIBAN DI LEBAK
Penertiban alat peraga kampanye juga dilakukan Panwaslu Lebak, Satpol PP, dan KPU Lebak. Penertiban dilakukan di Jalan Hardiwinangun, Jalan Purnawarman, Jalan Gunungsari, dan jalur protokol lainnya. Ketua KPU Lebak Agus Sutisna mengatakan, penertiban serupa juga dilakukan Panwaslu kecamatan di masing-masing wilayahnya. “Dalam waktu hitungan hari, semua atribut yang terpasang di lokasi terlarang sudah tidak akan terlihat lagi,” kata Agus.
Sementara Ketua Panwaslu Lebak Lita Mulyati mengharapkan tidak ada lagi partai yang memaksakan diri untuk memasang atributnya di jalur protokol.
Data yang didapat Radar Banten di Satpol PP Lebak, jumlah atribut partai yang ditertibkan kemarin sebanyak 74 buah, di antaranya milik Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, PPP, Merdeka, Barnas, serta PKD. Atribut itu diamankan di Kantor Satpol PP Lebak.
Pada bagian lain, Satpol PP Cilegon menyatakan siap membantu Panwaslu Cilegon untuk menertibkan atribut kampanye sepanjang jalur protokol. “Kita siap bantu. Jika sudah ditegur namun tidak juga digubris, Panwaslu cukup mengirim rusat ke kami (Pol PP- red). Nanti kami yang bergerak ke jalan untuk menertibkannya,” tegas Kepala Satpol PP Kota Cilegon Imam Adi Pribadi. Imam menambahkan, parpol peserta pemilu yang melanggar Peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye harus ditindak tanpa tebang pilih.
Sedangkan KPU Pandeglang baru menetapkan jalur protokol yang tidak boleh dipasang atribut kampanye yaitu mulai Jalan Cigadung (tugu pertigaan)-Cikondang, pasar-Alun-alun-Ciekek-Maja-Cipacung (pertigaan). Rencananya KPU Pandeglang akan melayangkan surat pemberitahuan ini kepada masing-masing parpol hari ini.

Baca selengkapnya......

Kampanye Pemilu 2009

Dalam Penertiban
Seluruh Atribut

Desakan agar atribut kampanye di jalur protokol ditertibkan makin menguat. Panwaslu sebagai lembaga paling berwenang diminta agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih.
Sekretaris DPD PAN Kota Serang Toyib Fanani mengatakan, penertiban yang dilakukan tim gabungan Panwaslu dan aparat terkait jangan sampai meninggalkan kesan diskriminasi. “Panwaslu harusnya adil terhadap semua calon,” ujarnya kepada Radar Banten, Rabu (14/1).
Toyib menambahkan, pemasanggan atribut kampanye di jalur protokol tidak dapat dibenarkan.
“Bahwa calon sudah membayar pajak ke pemda jangan dijadikan alasan untuk tidak menertibkan alat peraga kampanye di jalur protokol. Sebab kalau tidak ditertibkan justru ada kesan bahwa penertiban yang dilakukan Panwaslu tebang pilih. Imbasnya integritas Panwaslu akan dipertanyakan,” ujarnya. Kata Toyib, masih bercokolnya alat peraga kampanye di jalur protokol berarti ada pengabaian aturan. “Itu kan sudah tidak benar,” pungkas caleg DPRD Banten ini.
Sebelumnya peneliti politik LIPI Dr Lili Romli dan Wakil Ketua Partai Hanura Banten Nandang Wirakusumah mengatakan agar penertiban alat peraga kampanye dilakukan dengan fair dan tidak diskriminatif. Keduanya meminta agar alat peraga yang masih berada di jalur protokol diturunkan sebagaimana alat peragama milik caleg yang lain.
Alat peraga kampanye bergambar caleg DPR RI, Hikmat Tomet, dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Andika Hazrumy, memang masih terpasang di jalur protocol. Meski Panwaslu Banten sudah melakukan dua kali penertiban, namun spanduk itu masih saja lolos dari penertiban.
Anggota Panwaslu Banten Taufik Hidayat mengatakan, untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang dengan cara permanent harus menggunakan alat berat.

SOSIALISASI
Pada bagian lain, Toyib juga mendesak kepada KPU agar segera melaksanakan sosialisasi pemungutan suara. “Namun sosialisasi hendaknya dilakukan dengan cara membuat miniatur Pemilu. Misalnya, di situ ada PPS, KPPS, saksi, dan sebagainya. Miniatur Pemilu itu layaknya seperti Pemilu sungguhan, sehingga masyarakat mengerti,” bebernya. Toyib mengakui, saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui tatacara pemungutan suara dengan menggunakan pencontrengan.

Baca selengkapnya......

Panwaslu Banten

Ketua Panwaslu Banten Dinonaktifkan

Ketua Panwaslu Banten Ranthy Pancasasti dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota dan ketua Panwaslu Banten.

Ranthy dinonaktifkan berdasarkan surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 016/Bawaslu/1/2009 perihal Penonaktifan Sementara.
Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini ini dikirimkan ke Panwaslu Banten pada Kamis (15/1) sekira pukul 14.38 WIB. Berdasarkan surat dari Bawaslu itu, Ranthy dinonaktifkan setelah Bawaslu menggelar pleno mengenai nasib Ranthy berdasarkan masukan yang masuk ke Bawaslu. Namun, dalam surat itu tidak dijelaskan alasan penonaktifan Ranthy.
Bawaslu hanya mengutip PAsal 101 UU Nomor 22/2007 tentang Pemilu dan Pasal 37 Peraturan Bawaslu No 11/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan, serta Pemberhentian, Penonaktifan Sementara, dan Pengenaan Sanksi Administratif kepada Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Bawaslu juga meminta kepada Ranthy untuk melakukan klarifikasi terhadap beberapa masukan dan laporan yang diterima oleh Bawaslu. Surat penonaktifan ini ditembuskan kepada Gubernur, Ketua DPRD Banten, Ketua KPU Provinsi Banten, dan Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
Ranthy Pancasasti belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi tadi malam pukul 19.21 WIB melalui telepon genggam, yang mengangkat malah orang lain. “Ibunya tidak ada. Lagi salat,” kata suara ibu di balik telepon genggam itu.
Di tempat berbeda, anggota Panwaslu Banten, Sys Dananto membenarkan. Sys mengaku sudah mengetahui surat penonaktifan dari Sekretariat Panwaslu Banten, kemarin sore. Kata Sys, meski ada penonaktifan terhadap diri Ranthy, Panwaslu Banten tetap beraktivitas dan tidak terganggu. “Aktivitas di Panwaslu normal-normal saja,” ujar Sys.
Sys mengatakan, selama penonaktifan itu maka anggota Panwaslu Banten tinggal berdua, yaitu dirinya dan Taufik Hidayat. “Kami juga sudah menerima telepon dari Ketua Bawaslu agar kinerja Panwaslu Banten tidak terganggu. Rapat-rapat Panwaslu Banten tetap dilaksanakan meski hanya beranggota dua orang,” tandasnya. Mengenai calon pengganti Ranthy, Sys tidak mau berkomentar banyak. Kata dia, kewenangan penggantian ada di tangan Bawaslu.
Sebelumnya, kabar penonaktifan Ranthy sebetulnya sudah mulai merebak sejak kemarin pagi di kalangan wartawan. Kabar itu makin merebak saat hari menjelang siang. (alt)

Baca selengkapnya......

Kamis, 08 Januari 2009

Tips Belajar Menghadapi Ujian

Tips Dan Trik Cara Belajar Yang Baik Untuk Ujian / Ulangan Pelajaran Sekolah Bagi Siswa SD, SMP, SMA Serta Mahasiswa
Belajar merupakan hal yang wajib dilakukan oleh para pelajar dan mahasiswa. Belajar pada umumnya dilakukan di sekolah ketika jam pelajaran berlangsung dibimbing oleh Bapak atau Ibu Guru. Belajar yang baik juga dilakukan di rumah baik dengan maupun tanpa pr / pekerjaan rumah. Belajar yang dilakukan secara terburu-buru akibat dikejar-kejar waktu memiliki dampak yang tidak baik.


Berikut ini adalah tips dan triks yang dapat menjadi masukan berharga dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi ulangan atau ujian :

1. Belajar Kelompok
Belajar kelompok dapat menjadi kegiatan belajar menjadi lebih menyenangkan karena ditemani oleh teman dan berada di rumah sendiri sehingga dapat lebih santai. Namun sebaiknya tetap didampingi oleh orang dewasa seperti kakak, paman, bibi atau orang tua agar belajar tidak berubah menjadi bermain. Belajar kelompok ada baiknya mengajak teman yang pandai dan rajin belajar agar yang tidak pandai jadi ketularan pintar. Dalam belajar kelompok kegiatannya adalah membahas pelajaran yang belum dipahami oleh semua atau sebagian kelompok belajar baik yang sudah dijelaskan guru maupun belum dijelaskan guru.

2. Rajin Membuat Catatan Intisari Pelajaran
Bagian-bagian penting dari pelajaran sebaiknya dibuat catatan di kertas atau buku kecil yang dapat dibawa kemana-mana sehingga dapat dibaca di mana pun kita berada. Namun catatan tersebut jangan dijadikan media mencontek karena dapat merugikan kita sendiri.

3. Membuat Perencanaan Yang Baik
Untuk mencapai suatu tujuan biasanya diiringi oleh rencana yang baik. Oleh karena itu ada baiknya kita membuat rencana belajar dan rencana pencapaian nilai untuk mengetahui apakah kegiatan belajar yang kita lakukan telah maksimal atau perlu ditingkatkan. Sesuaikan target pencapaian dengan kemampuan yang kita miliki. Jangan menargetkan yang yang nomor satu jika saat ini kita masih di luar 10 besar di kelas. Buat rencana belajar yang diprioritaskan pada mata pelajaran yang lemah. Buatlah jadwal belajar yang baik.

4. Disiplin Dalam Belajar
Apabila kita telah membuat jadwal belajar maka harus dijalankan dengan baik. Contohnya seperti belajar tepat waktu dan serius tidak sambil main-main dengan konsentrasi penuh. Jika waktu makan, mandi, ibadah, dan sebagainya telah tiba maka jangan ditunda-tunda lagi. Lanjutkan belajar setelah melakukan kegiatan tersebut jika waktu belajar belum usai. Bermain dengan teman atau game dapat merusak konsentrasi belajar. Sebaiknya kegiatan bermain juga dijadwalkan dengan waktu yang cukup panjang namun tidak melelahkan jika dilakukan sebelum waktu belajar. Jika bermain video game sebaiknya pilih game yang mendidik dan tidak menimbulkan rasa penasaran yang tinggi ataupun rasa kekesalan yang tinggi jika kalah.

5. Menjadi Aktif Bertanya dan Ditanya
Jika ada hal yang belum jelas, maka tanyakan kepada guru, teman atau orang tua. Jika kita bertanya biasanya kita akan ingat jawabannya. Jika bertanya, bertanyalah secukupnya dan jangan bersifat menguji orang yang kita tanya. Tawarkanlah pada teman untuk bertanya kepada kita hal-hal yang belum dia pahami. Semakin banyak ditanya maka kita dapat semakin ingat dengan jawaban dan apabila kita juga tidak tahu jawaban yang benar, maka kita dapat membahasnya bersama-sama dengan teman. Selain itu

6. Belajar Dengan Serius dan Tekun
Ketika belajar di kelas dengarkan dan catat apa yang guru jelaskan. Catat yang penting karena bisa saja hal tersebut tidak ada di buku dan nanti akan keluar saat ulangan atau ujian. Ketika waktu luang baca kembali catatan yang telah dibuat tadi dan hapalkan sambil dimengerti. Jika kita sudah merasa mantap dengan suatu pelajaran maka ujilah diri sendiri dengan soal-soal. Setelah soal dikerjakan periksa jawaban dengan kunci jawaban. Pelajari kembali soal-soal yang salah dijawab.

7. Hindari Belajar Berlebihan
Jika waktu ujian atau ulangan sudah dekat biasanya kita akan panik jika belum siap. Jalan pintas yang sering dilakukan oleh pelajar yang belum siap adalah dengan belajar hingga larut malam / begadang atau membuat contekan. Sebaiknya ketika akan ujian tetap tidur tepat waktu karena jika bergadang semalaman akan membawa dampak yang buruk bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak.

8. Jujur Dalam Mengerjakan Ulangan Dan Ujian
Hindari mencontek ketika sedang mengerjakan soal ulangan atau ujian. Mencontek dapat membuat sifat kita curang dan pembohong. Kebohongan bagaimanapun juga tidak dapat ditutup-tutupi terus-menerus dan cenderung untuk melakukan kebohongan selanjutnya untuk menutupi kebohongan selanjutnya. Anggaplah dengan nyontek pasti akan ketahuan guru dan memiliki masa depan sebagai penjahat apabila kita melakukan kecurangan.

Semoga tips cara belajar yang benar ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua, amin.


Baca selengkapnya......

Tolak UU BHP

Forum Rektor Kritik UU BHP - Tamansiswa Akan Ajukan Judicial Review
Walau tidak menolak Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang baru disahkan DPR, Forum Rektor Indonesia akan terus mengkritisi tajam UU itu. Selain mendesak penegasan terhadap kalimat-kalimat yang bias, UU itu penerapannya harus dilakukan secara bertahap

Dalam ”Diskusi UU BHP, Implikasinya bagi Penyelenggaraan di Daerah”, yang diadakan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (30/12).

Ketua Forum Rektor Indonesia, Edy Suandi Hamid, mengatakan, UU BHP harus diterapkan bertahap. ”Tidak bisa sekaligus, semua lembaga pendidikan disamaratakan,” ujarnya.

Salah satu hal yang bias, menurut dia, adalah pendanaan. BHP di perguruan tinggi swasta (PTS) dan sekolah swasta tidak diakomodir karena dalam UU hanya disebutkan ”dibantu” pemerintah. Sementara untuk BHP negeri sudah tersurat tegas mengenai minimal atau seluruh dukungan dana pemerintah.

Terkait dengan akuntabilitas keuangan, keharusan laporan keuangan sekolah dasar dan menengah (SD/SMP) diaudit akuntan publik atau tim audit, menurut Edy, jelas butuh dana besar sehingga sulit dilaksanakan.

”Judicial review”

Jika Forum Rektor memilih mengkritisi tajam karena masih ada sisi positif UU BHP, Tamansiswa secara tegas menolak. Ki Wuryadi, Ketua III Majelis Luhur Tamansiswa yang juga pembicara diskusi, mengatakan, Tamansiswa segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Wuryadi mengatakan, UU BHP tekanan utamanya sebagai badan usaha (korporat), bukan badan pendidikan yang mengemban tugas mendidik.

”Kami akan ajukan judicial review, atau sekalian tidak akan tunduk pada UU pemerintah itu. Tamansiswa jelas tidak mungkin menerapkan BHP. Konseptor BHP sudah kentara menyiapkan perangkat pendukung terjadinya liberalisasi pendidikan,” tuturnya.

Baskara Aji, Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan DIY, berpendapat, pihaknya juga menyayangkan UU yang di saat- saat terakhir sebelum disahkan, isi drafnya pun tak banyak diketahui kalangan pendidikan.

Di Bandung, Forum Aktivis Bandung yang melakukan Malam Renungan Pendidikan menyatakan, tidak ada jaminan UU BHP tidak akan menggerus nilai-nilai kearifan lokal yang biasa tumbuh alamiah di lembaga-lembaga pendidikan. Diperbolehkannya modal asing masuk di dalam BHP tanpa pembatasan ketat mempertinggi risiko ini.

Anthon Freddy Susanto, pengamat hukum pendidikan dari Universitas Pasundan, mengatakan, semangat liberalisasi pendidikan yang dimunculkan UU BHP pada akhirnya potensial lebih banyak menghasilkan hal negatif. ”Banyak ideologi dari luar yang akan secara tidak sadar dibawa dan dicangkokkan ke dalam sistem pendidikan kita,” ujarnya.

Kekhawatiran senada diungkapkan Ketua Forum Rektor Jawa Barat dan Banten Prof Didi Turmudzi. ”Jika UU BHP diimplementasikan, bisakah nilai-nilai lokal, budaya, itu tetap dimunculkan?” ujarnya.

Baca selengkapnya......

DEMO UU BHP

Tolak UU BHP, Mahasiswa Yogya Kembali Turun Ke Jalan

Aksi menolak Undang Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) kembali
terjadi di Yogyakarta. Puluhan mahasiswa Yogyakarta menggelar aksi di utara
kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga.

Aksi hari ini, Sabtu (27/12/2008) diikuti oleh gabungan mahasiswa berbagai
elemen di antaranya Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI). Mereka menamakan diri aksi "Pembebasan Nasionalisme Melawan Imperalisme." Aksi digelar di simpang tiga Jl Laksda Adi Sucipto dengan Aipda Tut Harsono atau di sebelah utara kampus UIN Sunan Kalijaga.

Aksi di tempat ini merupakan ketiga kalinya setelah pecah bentrokan antara aparat kepolisian dengan mahasiswa pada hari Sabtu 20 Desember lalu. Pada hari ini, mahasiswa akan memblokir Jalan Laksda Adi Sucipto yang dipadati kendaraan bermotor, namun berhasil dihadang puluhan aparat Polres Sleman.

Untuk menghindari terjadinya kericuhan, polisi menutup dan memasang portal kayu di jalan Aipda Tut Harsono dari depan kampus UIN hingga utara pintu KA kampung Sapen, Gondokusuman. Pintu-pintu gerbang kampus UIN juga ditutup dan dijaga oleh anggota satpam kampus UIN.

Saat demo berlangsung, sempat terjadi adu dorong antara mahasiswa dengan aparat. Namun tidak lama berselang, suasana kembali tenang. Massa berhasil
dikendalikan oleh Kapolsek Depok Barat, AKP Bambang. Para demonstran hanya berorasi diiringi yel-yel 'tolak UU BHP'.

Koordinator aksi, Zahara, mengatakan pernyataan Mendiknas bahwa para penolak UU BHP belum membaca secara keseluruhan UU tersebut sangat disesalkan. Menurut Zahara, UU BHP memang sarat dengan komersialisasi pendidikan.

"Kami minta UU BHP dicabut dan pemerintah harus menyediakan pendidikan murah
bagi rakyat," ungkap dia.

Baca selengkapnya......

Panwaslu Banten: Kutunggu Janjimu..!!!

Mandeknya rapat koordinasi antara Panwaslu Banten dengan dinas terkait di lingkungan pemprov untuk menyepakati jalur protokol membuahkan keprihatinan

Kalangan akademisi menilai, kebuntuan itu menunjukkan kegamangan dan ketidakseriusan untuk menertibkan atribut kampanye yang menyimpang.

Akademisi IAIN SMH Banten Hidayatullah mengatakan bahwa pemilu bukan baru sekarang ini. “Kita sudah menggelar pemilu berulang kali. Sejak itu, semua orang sudah tahu yang dimaksud jalur protokol di kota Serang. Karena itu sungguh aneh, bila rapat koordinasi Panwaslu malah tidak menyepakati jalur protokol,” ujar mantan anggota Panwas Pilkada Kabupaten Serang ini, Selasa (6/1).

Hidayatullah mensinyalir, kebuntuan untuk menetapkan jalur protokol itu karena keengganan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang saat ini sudah memenuhi jalur-jalur utama di kota Serang.
“Persoalan penertiban alat peraga kampanye itu adalah soal kemauan. Mereka mau tidak melakukan penertiban,” ujarnya.

Penertiban alat peraga kampanye, sambung Hidayatullah, mestinya sudah dapat dilakukan jauh-jauh hari. Sebab, pada pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya, jalur-jalur utama di kota Serang seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Veteran, JAlan Jenderal Sudirman merupakan area bebas alat peraga kampanye. “Saat itu, alat peraga kampanye ditertibkan oleh Panwas, dan tidak ada yang kok karena memang tidak dibenarkan pemasangan alat peraga kampanye di jalur utama,” tandasnya. Hidayat berharap, agar lembaga pengawas resmi seperti Panwaslu dapat mengambil tindakan tegas tanpa harus gamang.

Baca selengkapnya......