Minggu, 21 Desember 2008

Penegakan Hukum dalam Pemilu 2009

3 Lembaga Bahas Keterpaduan Penanganan Pidana Pemilu
By redaksi
Sabtu, 13-Desember-2008, 07:50:38 9 clicks Send this story to a friend Printable Version
SERANG – Koordinasi dan keterpaduan dalam penanganan pidana Pemilu menjadi pembahasan pertemuan tiga lembaga penegak hukum (Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Banten) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurut Ketua Sentra Gakkumdu AKPB Yuhda Gustawan, pembahasan dalam hal koordinasi dan keterpaduan dalam penanganan pidana Pemilu itu perlu dilakukan mengingat ada perbedaan penanganan dengan kasus pidana biasa, terutama dalam hal waktu panangan.
“Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 (tentang Pemilu-red), waktu penanganannya sangat cepat, jadi membutuhkan koordinasi dan keterpaduan antaraparat penegak hukum bersama Gakkumdu,” papar Yudha yang dihubungi, semalam.
Karenanya, imbuh dia, dibutuhkan kesigapan dari penyidiknya, jaksanya, dan hakimnya. “Termasuk juga kesigapan di Gakumdu,” tandas Yudha.
Pada bagian lain, Koordinator LSM Jaringan Akar Rumput (Jarum) Banten Nandang Wira Kusumah meminta agar Gakkumdu dan lembaga penyelenggara Pemilu tidak ragu mengeksekusi setiap pelanggaran yang berindikasi tindak pidana Pemilu. “Jangan sampai pengaduan masyarakat, apalgi yang sudah jelas bukti-buktinya, hanya masuk tong sampah,” terang Wira.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan jika melihat ada pelanggaran Pemilu yang dilakukan partai politik atau calon anggota legislative. “Praktik politik uang dalam bentuk apapun atau dengan dalih sembako sekalipun, sudah jelas merupakan pelanggaran,” tandasnya. (esl)

Tidak ada komentar: