Minggu, 21 Desember 2008

Data Pemilih Banten

KPU Didesak Segera Tuntaskan Data Pemilih
By redaksi
Sabtu, 13-September-2008, 08:02:34 25 clicks Send this story to a friend Printable Version
SERANG - KPU Banten maupun KPU kabupaten/kota diminta segera menuntaskan proses pendataan pemilih untuk Pemilu 2009, menyusul perpanjangan masa pendataan hingga 20 September mendatang.

Belum tuntasnya data pemilih ini dikritik beberapa pengurus partai politik peserta Pemilu 2009.
“Percuma ada perpanjangan jika kerja jajaran KPU hingga PPS tetap tidak efektif. KPU harus intens meminta PPS kemudian kepada para ketua RT/RW untuk menyelesaikan pendataan pemilihnya,” ungkap Nandang Wira Kusumah, Wakil Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Banten, Jumat (12/9), menyikapi lambatnya KPU mendata pemilih.
Ia khawatir jika pendataan tidak optimal, akan banyak yang dirugikan pada Pemilu 2009.
“Rakyat sudah pasti kehilangan hak pilihnya karena tidak terdaftar, partai politik juga menanggung kerugian karena bisa saja kader atau simpatisannya yang tidak terdaftar sehingga tak punya hak pilih,” tandas bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten dari daerah pemilihan Kabupaten Pandeglang ini. “Tidak cermatnya pendataan juga berkontribusi pada rendahnya atau tidak maksimalnya partisipasi masyarakat,” tandas Wira, sapaan Nandang Wira Kusumah.
Diketahui, data sementara jumlah pemilih di Provinsi Banten per 25 Agustus 2008, terdata sebanyak 5.530.998 jiwa pilih yang tersebar di 7 kabupaten/kota. Rincinya, Kabupaten Serang 857.842 jiwa, Kota Serang 338.998, Kota Cilegon 234.472 jiwa, Kabupaten Tangerang 1.511.811 jiwa, Kota Tangerang 970.459 jiwa, Kabupaten Lebak 821.311, Kabupaten Pandeglang 796.105.
Sementara jumlah pemilih berdasarkan data pada pemilihan gubernur Banten tahun 2006 lalu mencapai 6.216.430 jiwa.
Terkait hal ini, KPU Banten mengagendakan pertemuan dengan KPU kabupaten/kota dalam waktu dekat ini, Ketua KPU Banten Hambali sebelumnya mengatakan, pertemuan itu akan membahas pendataan pemilih pasca-perpanjangan waktu. (esl)

Baca selengkapnya......

KPU Banten

KPU Didesak Maksimalkan Sosialiasi
By redaksi
Senin, 08-September-2008, 08:16:15 19 clicks Send this story to a friend Printable Version
SERANG – Minimnya sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2009 di Provinsi Banten dikeluhkan. KPU Banten dan kabupaten/kota didesak memaksimalkan sosialisasi dengan membuat terobosan di tengah ketiadaan anggaran untuk sosialisasi.

“Harus ada langkah taktis dari KPU. Jangan hangan menunggu-nunggu anggaran. Lalu kalau tidak ada anggaran apakah kemudian sosialisasi tidak dilakukan,” ujar Nandang Wira Kusumah, Wakil Ketua DPD Hanura Provinsi Banten, Minggu (7/9).
Langkah taktis itu, menurut Nandang, adalah dengan melakukan koordinasi yang intens dengan perangkat pemerintah daerah sampai ke perangkat desa. “Pemerintah daerah juga kan memiliki tanggung jawab terhadap sukses Pemilu. KPU harus mengambil peluang itu,” tandas Nandang.
Ia mengaku memahami persoalan yang dihadapi KPU. “Dengan menggunakan jalur dormal pemerintahan, sosialisasi akan lebih efisien dan efektif. KPU bisa mendesak pemerintah daerah untuk membantu menyosialisasikan,” ujarnya. “Teknisnya tinggal dibicarakan. Sebab kalau sosialisasi gagal, masyarakat dirugikan,” tandasnya.
Ditanya peran partai politik dalam sosialisasi, Nadang menegaskan, Hanura kerap memberikan sosialisasi, baik terhadap kader maupun simpatisan. “Masing-masing dari para caleg sudah ada yang terjun ke bawah untuk itu,” terang calon anggota legislatif DPRD Banten dari daerah pemilihan Kabupaten Pandeglang ini.
Pihak KPU sendiri dalam berberapa kesempatan mengungkapkan kendala ketiadaan anggaran dalam melaksanakan sosialisasi Pemilu 2009. Menurut Ketua Pokja Sosialisasi KPU Banten Nasrullah, hingga saat ini, KPU Banten dan kabupaten/kota masih belum optimal melakukan sosialisasi, khususnya ke pelosok desa. (esl)

Baca selengkapnya......

Untuk Petani

Impor Beras Rugikan Petani
Kamis, 07-September-2006, 09:04:08 31 clicks Send this story to a friend Printable Version
SERANG – Sejumlah elemen mengkritik rencana pemerintah pusat mengimpor beras meski hanya untuk menutupi persediaan beras nasional.

Menurut Sekjen Serikat Petani Banten (SPB) Nandang Wira Kusumah, kebijakan impor beras dipastikan akan merugikan petani lokal, karena hasil produksinya tak bisa ditingkatkan. “Seharusnya pemerintah mencari jalan untuk bisa meningkatkan produksi padi oleh petani lokal,” terang Wira.
Nada penolakan impor beras juga diungkapkan Ketua BEM STIA Maulana Yusuf Serang Dimas Pradipta. “Untuk penyelesaian kekurangan cadangan beras nasional dalam jangka pendek, impor beras juga akan menimbulkan masalah baru di tingkat petani. Harus ada upaya lain, seperti program ekstensifikasi,” ungkap Dimas.
Di tempat terpisah, Koordinator Banten Movement Centre (BMC) Ali Soero menilai, kebijakan pemerintah pusat tidak berpihak pada kepentingan petani yang seharusnya diangkat derajat hidupnya dengan peningkatan produksi padi dan menaikkan harga gabah. “Kalau produksi ditingkatkan, petani bisa sejahtera,’ ungkapnya.
Ketiganya juga sepakat, apapun alasannya, beras impor tidak boleh masuk Banten. (esl)

Baca selengkapnya......

Penegakan Hukum dalam Pemilu 2009

3 Lembaga Bahas Keterpaduan Penanganan Pidana Pemilu
By redaksi
Sabtu, 13-Desember-2008, 07:50:38 9 clicks Send this story to a friend Printable Version
SERANG – Koordinasi dan keterpaduan dalam penanganan pidana Pemilu menjadi pembahasan pertemuan tiga lembaga penegak hukum (Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Banten) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurut Ketua Sentra Gakkumdu AKPB Yuhda Gustawan, pembahasan dalam hal koordinasi dan keterpaduan dalam penanganan pidana Pemilu itu perlu dilakukan mengingat ada perbedaan penanganan dengan kasus pidana biasa, terutama dalam hal waktu panangan.
“Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 (tentang Pemilu-red), waktu penanganannya sangat cepat, jadi membutuhkan koordinasi dan keterpaduan antaraparat penegak hukum bersama Gakkumdu,” papar Yudha yang dihubungi, semalam.
Karenanya, imbuh dia, dibutuhkan kesigapan dari penyidiknya, jaksanya, dan hakimnya. “Termasuk juga kesigapan di Gakumdu,” tandas Yudha.
Pada bagian lain, Koordinator LSM Jaringan Akar Rumput (Jarum) Banten Nandang Wira Kusumah meminta agar Gakkumdu dan lembaga penyelenggara Pemilu tidak ragu mengeksekusi setiap pelanggaran yang berindikasi tindak pidana Pemilu. “Jangan sampai pengaduan masyarakat, apalgi yang sudah jelas bukti-buktinya, hanya masuk tong sampah,” terang Wira.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan jika melihat ada pelanggaran Pemilu yang dilakukan partai politik atau calon anggota legislative. “Praktik politik uang dalam bentuk apapun atau dengan dalih sembako sekalipun, sudah jelas merupakan pelanggaran,” tandasnya. (esl)

Baca selengkapnya......

Info Hanura Banten

Caleg Hanura Kumpul
By redaksi
Senin, 08-September-2008, 08:16:39 36 clicks Send this story to a friend Printable Version
SERANG - Puluhan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Serang dari Hanura kumpul bareng di DPC Hanura Kota Serang Jalan Ki Agus Ju, Serang, Sabtu (6/9).

Mereka tengah membangun konsolidasi internal untuk memenangkan Pemilu 2009.
Ketua DPC Hanura Kota Serang Agus Yadi Saptiadi Oya mengungkapkan rasa optimis menyambut Pemilu 2009. “Kita optimis dapat bersaing dengan parpol lain. Apalagi kami sudah memiliki kepengurusan sampai di tingkat desa/kelurahan,” ujarnya di sela-sela acara.
Agus juga mengimbau kepada bakal caleg Hanura agar dapat membangun sinergi dengan rakyat. “Caleg harus turun menemui rakyat dan mendengarkan aspirasi rakyat,” tandasnya.
Hal serupa diungkapkan Sekretaris DPC Hanura Kota Serang Agus Subarli. Kata Agus, momentum Ramadan dapat dijadikan sebagai langkah untuk menyatukan langkah dan hati. “Konsolidasi harus terus dibangun untuk kemenangan partai,” ujarnya.
Acara kumpul bareng itu ditutup dengan buka puasa bersama. Hadir antara lain, Ketua DPD Hanura Provinsi Banten Ace Suhaedi Madsupi, Sekretaris Eli Mulyadi, Wakil Ketua bidang Kepemudaan Nandang Wira Kusumah, dan pengurus lain. (alt)

Baca selengkapnya......

Senin, 18 Agustus 2008

Kampanye Damai, Konvoi Dilarang

Selasa, 12-Agustus-2008

SERANG - Deklarasi kampanye damai parpol peserta Pemilu 2004 yang digagas KPU Banten terus dimatangkan.


Senin (11/8), Pokja Kampanye mengundang Polda Banten dan Pemprov Banten untuk membahas berbagai persiapan teknis. Ketua Pokja Kampanye Nasrullah mengatakan, rapat menyepakati bahwa deklarasi kampanye damai akan dilaksanakan di Pendopo Pemprov Banten, Kamis (14/8) mendatang.

“Peserta deklarasi damai akan membacakan ikrar kampanye damai, santun, dan anti kekerasan,” ujar Nasrullah, usai rapat. Kata Nasrullah, peserta deklarasi damai dibatasi. Masing-masing parpol mengirimkan peserta 10 orang.

“Dari sepuluh orang itu harus ada pengurus inti (ketua, sekretaris, dan bendahara-red),” ujarnya. Peserta deklarasi damai sengaja dibatasi, karena halaman Pendopo dikhawatirkan tidak akan bisa menampung massa bila masing-masing parpol dibebaskan membawa pendukung. “Semua parpol peserta deklarasi damai harus membawa bendera parpol yang akan digunakan untuk dipasang di tiang bendera di pendopo,” tandas Nasrullah.

Aktivis pemuda ini menambahkan, baik sebelum dan sesudah deklarasi damai, massa parpol tidak boleh melakukan konvoi di jalan raya. “Sebaiknya langsung pulang,” ujarnya. Dir Intelkam Polda Banten AKBP Sholeh Hidayat yang hadir dalam rapat mengatakan, meski jumlah massa dibatasi namun pengamanan tetap dilaksanakan. “Namun dalam batas kewajaran,” ujarnya.

Kampanye parpol dan anggota legislatif untuk Pemilu Legislatif 2009 akan berlangsung hingga bulan April 2009. Terkait hal ini, Wakil Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Banten Nandang Wira Kusumah mengungkapkan, pihaknya siap mengikuti kesepakatan yang akan diambil bersama parpol lain beserta KPU dan pemerintah, terkait mekanisme selama masa kampanye.

“Kami sepakat dengan tema kampanye damai ini. Partai Hanura siap melaksanakan jika kesepakatan bersama itu disetujui seluruh parpol perserta Pemilu,” ungkap Wira yang juga Ketua Gema Hanura Provinsi Banten ini. (alt)


Baca selengkapnya......

Rabu, 13 Agustus 2008

Caleg Muda Lintas Parpol Gagas Aliansi

News / Rubrik / Pilkada
Rabu, 13-Agustus-2008

SERANG – Kalangan muda yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari sejumlah partai politik (parpol) mengupayakan penggalangan aliansi caleg muda sebelum Pemilu 2009 dimulai.

“Komunikasi intens sudah dilakukan dengan beberapa caleg muda dari sejumlah parpol. Dan tampaknya direspon positif,” ungkap Nandang Wira Kusumah, Wakil Ketua DPD Hanura Provinsi Banten yang akan maju sebagai caleg provinsi dari Kabupaten Pandeglang ini, Selasa (12/8).

Aliansi ini, kata Wira, untuk membangun komitmen yang kuat antar-caleg muda untuk benar-benar melaksanakan amanat rakyat. “Dalam proses Pemilu nanti juga ingin kita bangun komitmen agar caleg muda muncul dan diberi kesempatan memperjuangkan aspirasi rakyat di legislatif. Beberapa caleg muda dari parpol lain sudah dikomunikasikan,” tandas Wira.

Terpisah, Muhammad Iqbal, yang disebut-sebut akan dicalonkan sebagai anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon, merespon positif ide tersebut. “Ini ide positif, meski secara teknis harus dibicarakan secara serius, mengingat latar belakang parpol yang berbeda.

Namun prinsipnya, komitmen yang hendak dibangun adalah berbasis pada komitmen kerakyatan dan kepentingan umat. Dan bagaimana komitmen ini tetap dipegang kuat setelah nanti jadi anggota legislatif,” tandas Iqbal yang dihubungi kemarin. (esl)
Sumber : Radar Banten

Baca selengkapnya......

Selasa, 12 Agustus 2008

Merdeka 100%

Beberapa hari lagi kita akan merayakan hari Kemerdekaan nasional, momentum itu harus dijadikan media refleksi atas sejauh mana kaum tani, rakyat miskin, pemuda, kaum kromo...menikmati kesejahteraan hidupnya di bumi Indonesia Raya ini...saya persembahkan puisi untuk spirit kita dalam berjuang menutup masa kegelapan...“Penindasan Adalah Kebisuan yang Diidap Setiap Orangdan Pemberontakan Terhadapnya Adalah Bahasa Semua Bangsa”.
Ini syair, syair guna-guna
Ini tembang, tembang gula kelapa
Tentang sebuah negeri yang selalu bersuara
Namun belum mampu berkata-kata
Katakan Indonesia satu, satu Indonesia berkatalah!
Berkati manusia berkata Indonesia
Harkat Indonesia berkat merdeka
Bangkit indonesia yang sadar merdeka
Indonesia bangkit yang sadar merdeka
Yang merdeka sadarlah
Katakan Indonesia satu, satu Indonesia berkatalah!
Pertiwi jangan berduka
Pertiwi jangan murka
Kami air mata, kami darah
Hendak menyanyi pada pesta zaman
Hendak menari untuk perubahan
Katakan Indonesia satu, satu Indonesia berkatalah!
Sembilan peperangan telah disiapkan
Hormati hidup, hidupi kematian
Barisan pemenang adalah ketulusan
Sembilan kebenaran bersatulah dalam kearifan
Katakan Indonesia satu, satu Indonesia berkatalah!
Waspadai keragu-raguan
Beri tempat untuk kecemasan beristirahat
Jalan sepanjang ingatan di kepala;Perburuan segelap malam tanpa jendela
Mustahil dilewati tanpa yakin pada jiwa dan nurani
Katakan Indonesia satu, satu Indonesia berkatalah!
Di setiap tempat kita musti berangkat
Disetiap waktu kita musti berburu
Berangkatilah tempat-tempat; burulah waktu-waktu
Pada jantung zaman kita pasrahkan badan
Pada detak perjuangan kita rayakan kehidupan
Katakan Indonesia satu, satu Indonesia berkatalah!
Revolusi tidak pernah marah-tubuh terbakar bukan perubahan
Kita-kita inilah yang harus marah
Kita –sekali lagi- kitalahYang harus membakar perubahan
Nyalakan obor di genggaman sadarmu
Tabuh genderang di telinga keberanianmu
Badaikan perubahan didada karangmu
Katakan Indonesia satu, satu Indonesia berkatalah!
Aku nasehati kamu untuk merdeka
Aku merdekamu untuk bijaksana
Yang merdeka yang bijaksana
Tidak merdeka tidak bijaksana
Bukan Indonesia.
Katakan Indonesia satu, satu Indonesia berkatalah
Puisi kita bukan lagi yang dibaca dengan kata-kata.Melainkan puisi yang dibaca dengan keringat , air mata, dan darahUntuk ibu pertiwi

Baca selengkapnya......

Jumat, 08 Agustus 2008

Ayo Bergerak


Kembalikan Kedaulatan Rakyat...!!!
Tolak Kenaikkan Harga BBM
Lapangan Kerja Untuk Rakyat
Pendidikan Murah dan Berkualitas
Naikkan Upah Buruh
Tanah Untuk Petani
Turunkan Harga Kebutuhan Pokok

Baca selengkapnya......

GEMA HANURA




Pemerintah Harus Cari Solusi, Bukan Kambing Hitam


Jakarta, Media Center - Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) H. Wiranto mengatakan, pemerintah seharusnya mencari solusi, bukan mencari kambing hitam dengan mencari kesalahan pada orang lain. "Yang terpenting adalah mencari akar masalah mengapa bisa terjadi demo?," kata Wiranto, Rabu (14/5). Pernyataan Wiranto tersebut menanggapi penyataan Kepala Badan Intelejen Nasional Syamsir Siregar yang menuding sejumlah unjuk rasa menolak rencana kenaikan BBM belakangan ini ditunggangi. Menurut Syamsir, penunggang unjuk rasa itu adalah mantan pejabat.
"Kita sudah terjebak kearah yang salah, kalau ada demo selalu yang dicari siapa sponsornya, lalu muncul spekulasi dan tuduh-menuduh dengan berbagai variasi," ujar Wiranto.Menurut Wiranto, mencari solusi itu adalah jawaban yang tepat. Sebab, kalau tidak bisa dikompromikan tinggal dijaga agar demo tetap mengacu kepada undang-undang mengenai penyampaian pendapat di muka umum. "Selanjutnya dengar aspirasi rakyat itu dan cari solusinya," tegas Wiranto.* (Rth)

Baca selengkapnya......

Rabu, 06 Agustus 2008

Kabar Saya





Aktivis anti WTO dari Indonesia dibebaskan


19:16internasional / globalisasi / news report
Setelah ditahan selama 2 hari, aktivis Indonesia yang ditangkap bersama 1000an aktivis anti-WTO lainnya di Hong Kong, telah dibebaskan.
Mereka adalah: Henry Saragih, Mohammad Ikhwan, Achmad Ya’kub, Bagus Joko Triono, Ramadhan Sakti Siregar, Agus Arifin, Wagimin, Yuliana, Sukardi, Sarwadi, Mugi Ramanu, Somairi, Muhammad Hasan, Nandang Wirakusumah, Erni, Agustiana, Eny Musrifah, dan I Wayan Tirja Nugraha. Mereka semua dari Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI).Kemudian, Janses E Sihaloho (dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia), Mohammad Reza (Front Perjuangan Pemuda Indonesia), Tonny Firman Kurniawan (Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia), Arcenio Perreira da Silva (Hasatil-Timor Leste), dan Yenni Rossa Damayanti (SP-Nasional).Dilaporkan juga bahwa para aktivis yang ditahan tidak diberi makan dan selimut. Keluhan serupa diutarakan aktivis asal India, Korea Selatan, dan lainnya. Mereka mengatakan para aktivis yang ditahan telah mendapatkan perlakuan buruk dari aparat Hongkong.


Demo Reformasi di Jakarta, Delapan Mahasiswa Dijadikan Tersangka

22 Mei 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Delapan mahasiswa dijadikan tersangka dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR Jakarta hari Rabo kemarin (21/5).
Seperti diketahui, ribuan massa dari daerah Bandung dan Jakarta, melakukan unjuk rasa peringatan 5 tahun reformasi. Dalam aksi tersebut, sejumlah mahasiswa terlibat bentrok dengan aparat polisi. Sejumlah peserta demonstrasi juga dikabarkan menderita luka-luka akibat bentrok tersebut.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Prasetyo, mengatakan, kedelapan mahasiswa itu adalah Bimbi, Tuant, Alim Bara, Noviar bin Saleh, Mohammad Dawam, Andi Supriadi, M. Asbid, Mujahid, Agus Mulani dan Nandang Wirakusumah.
Dikatakan Prasetyo, mereka dijadikan tersangka karena melawan petugas dan demonstrasi tanpa ijin. Bimbi Misalnya, melempar bom molotov dan membakar bendera PPP di depan gedung DPR. “Mereka bisa dijerat pasal 124 KHUP melakukan perlawanan terhdap petugas secara bersama” kata Prasetyo, di Jakarta (22/5). Dengan tuduhan itu, mereka bisa diancam pidana tujuh hingga delapan tahun.
Para mahasiswa ini juga dituduh melakukan perusakan barang-barang disekitar lokasi seperti membakar pagar jalan tol, melempar fiber glass , bahkan menutup jalan tol. Mereka bisa dikenai pasal 170 KUHP tentang perusakan barang. Polda juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil kijang, satu unit bus metro mini, dua pengeras suara, tali warna biru, satu amplifier, 16 batang bambu, lima bendera PPP dan 12 buah batu. (Dhian Nurrahmawaty Utami-TNR)



AKTIVIS KONGGRES INDONESIA BEBAS

6 aktivis Kongres Indonesia bebas di hari reformasi JAKARTA (AJInews, 20/5/98):

Pengadilan Jakarta Utara hari ini (20/5) menjatuhkan vonis kepada Ging Ginanjar, Ratna Sarumpaet, Alex , Nandang Wirakusumah dan Joel Taher oleh 2 bulan 10 hari. Sedangkan putri kandung Ratna Sarumpaet yaitu Fathom Saulina divonis 13 hari. Putusan majelis hakim tersebut persis sama dengan lama waktu penahanan terhadap mereka. Sehingga enam aktivis Konggres Indonesia itu saat ini sudah bebas di luar penjara. Pengadilan terhadap keenam aktifis Konggres Indonesia itu kemarin berjalan singkat dan selesai dalam satu hari. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang menjaring mereka dengan dakwaan primer UU No 5 PNPS 1963 dan dakwaan subsider pasal 156 KUHP serta lebih subsider pasal 218 KUHP menuntut hukuman masing-masing 3 bulan penjara dan kewajiban membayar biaya sidang sebesar Rp. 500. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan bahwa dakwaan primer dan subsider tidak terbukti. Dan para terdakwa hanya terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 218 KUHP yaitu menghiraukan perintah aparat keamanan. Sehingga kelima terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 2 bulan 10 hari potong masa tahanan dan khusus untuk Fathom Saulina hanya dijatuhi hukuman 13 hari potong tahanan. Seperti pernah diberitakan AJInews beberapa waktu lalu, bahwa keenam aktivis Konggres Indonesia itu ditangkap polisi ketika mengadakan acara Indonesian people summit (Konggres Indonesia) awal Maret yang lalu. Mereka, kecuali Ratna dan Fathom selama ini ditahan di Polda Metro Jaya dan hanya sekitar seminggu di pindah di tahanan Rumah tahanan Salemba. Ketika yang laki-laki dipindah ke Rutan Salemba, Ratna dipindah ke LP Tangerang. Sedangkan Fathom Saulina mendapat dispensasi tahanan luar setelah 13 hari ditahan di Polda Metro Jaya



DPR DAN MAHASISWA SEPAKAT: SOEHARTO TURUN ATAU SIDANG ISTIMEWA JAKARTA (AJInews, 20/5/98):

Pimpinan Dewan Pimpinan Rakyat Rabu pukul 18.00 sore ini membuat kesepakatan dengan perwakilan Senat-Senat Mahasiswa Indonesia. Kesepakatan tersebut berisi tentang batas waktu kepada Presiden Soeharto untuk mengundurkan diri selambat-lambatnya Jumat besok. Apabila Presiden menolak mengundurkan diri pimpinan DPR/MPR akan memanggil pimpinan fraksi MPR melakukan persiapan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR. Pimpinan DPR yang membuat kesepakatan dengan mahasiswa itu adalah Ketua DPR/MPR Harmoko, wakil ketua Syarwan Hamid, Abdul Gafur, Ismail Hasan Metareum, dan Fatimah Achmad. Sedangkan dari kalangan mahasiswa terdiri atas 32 ketua senat mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan beberapa kota lainnya. "Hari Senin akan dibahas tentang persiapan sidang istimewa bila sampai Jumat besok Presiden menolak mengundarkan diri," kata Sarbini, juru bicara Senat Mahasiswa Indonesia. Juru bicara dari perwakilan Senat Mahasiswa yang hadir antara lain Rama Pratama (UI), Hanri Basel (IKIP Jakarta), Abdurahman (Universitas Mercu Buana), Irwan (Universitas Prof Dr Moestopo), Popon (UPN Veteran), dan Indra (Universitas Yarsi). Mahasiswa langsung menyambut dengan sorak-sorai gembira atas hasil kesepakatan yang dicapai. "Hancurkan Orde Baru," teriak mahasiswa. "Hidup Reformasi". Namun Harmoko dan Syarwan Hamid tidak bersedia memberikan keterangan, ketika didesak wartawan



MAHASISWA BANDUNG BERSATU DENGAN RAKYAT DUDUKI GEDUNG SATE BANDUNG

(AJInews, 20/5/98): Puluhan ribu massa yang terdiri dari mahasiswa dan rakyat berbaur di halaman Gedung Sate, Kantor Gubernuran Jawa Barat, hingga meluber sampai memenuhi Lapangan Gasibu. Mereka datang dari berbagai kampus melakukan long march secara tertib, serta sebagian naik bis. Wakil-wakil mahasiswa dan rakyat secara bergantian menyerukan 'reformasi damai' dan 'gantung Soeharto' di mimbar yang berada di tengah lapangan Gasibu itu. Mereka juga memajang poster-poster Soeharto yang telah dimodifikasi menjadi mirip Adolf Hitler serta wayang-wayang dengan profil Soeharto. Menjelang malam massa berangsur-angsur surut. Tentara yang berjaga-jaga dengan tameng rotan tidak sebanyak hari-hari sebelumnya. Hingga berita ini diturunkan, aksi damai di Bandung terus berlangsung.



PULUHAN RIBU MAHASISWA MENJAGA "KAMPUS SENAYAN" Baliho "Save the Campus" berkibar, mahasiswa berdatangan

(AJInews, 20/5/98): Di tengah puluhan ribu mahasiswa yang memadati Gedung Perwakilan Rakyat Senayan, berdampingan dengan bendera Merah Putih yang berkibar setengah tiang tampak bendera besar yang bertuliskan: Save the Campus". Agaknya, mahasiswa yang hadir di Senayan untuk sementara memilih kuliah di "Kampus Senayan". Hal ini dapat terlihat dengan berbondong-bondongnya mahasiswa yang terus berdatangan. Hingga berita ini diturunkan aparat keamanan cukup bersimpati. Mereka tidak terlihat garang. Setiap mahasiswa yang ingin masuk cukup memperlihatkan mahasiswa. Hal yang cukup menarik terjadi ketika Bambang Widjojanto hendak memasuki gedung DPR, seorang aparat keamanan dari kesatuan marinir -AL, memberi salam, "Pak Bambang, selamat berjuang!". Hal yang senada tampak ketika dua truk aparat keamanan masuk disambut hangat oleh mahasiswa, bahkan beberapa mahasiswa naik ke atas truk dengan mengibarkan bendera merah putih. Dan, beberapa prajurit tampak menyalami para mahasiswa. Namun di lain pihak, dari kejauhan di beberapa tempat-tempat strategis seperti di atas gedung-gedung tinggi yang mengitari DPR-RI tampak pasukan sniper berjaga-jaga. Sementara itu partisipasi dari berbagai kalangan terus berdatangan. Suara Ibu Perduli (SIP) dan beberapa organisasi perempuan memberikan bantuan logistik dengan membuka dapur umum di abgian belakang gedung baru DPR RI. Tampak juga beberapa truk air minum kemasan dikirim masuk ke gedung Dewan. Sementara itu beberapa stasiun radio setiap satu jam memberitakan perkembangan aksi mahasiswa ini. Bahkan sebuah radio FM menghimbau masyarakat untuk menunjukan dukungannya lewat mengirim spanduk reformasi kepada mahasiswa-mahasisa di Senayan.


Anggota DPRD Banten Siap DiperiksaJum'at,

23 Juli 2004 15:58 WIB
TEMPO Interaktif, Banten: Ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi menyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPP) berkaitan dengan dugaan korupsi uang kompensasi rumah dinas DPRD senilai Rp 10,5 miliar. "Sebagai warga negara yang baik saya siap mendukung supremasi hukum di Banten. Kita ikuti proses hukum yang berjalan dan saya siap untuk diperiksa," kataDharmono K Lawi kepada wartawan di Serang, Jumat(23/7).Selain Dharmono, kesiapan anggota dewan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi juga diutarakan Wakil Ketua DPRD Banten Muslim Djamaludin. Muslim mengatakan tak jadimasalah bila tim KPK datang ke Banten memeriksa 75 anggota DPRD. "Kami siap memberikan jawaban kepada penyidik dari KPK dalam mengusut dugaan korupsi di DPRD Banten," katanya.Muslim berkeyakinan anggota DPRD layak menerima uangkompensasi rumah dinas dengan alasan anggotanyabertempat tinggal tersebar di empat kabupaten dan duakotamadya di Banten. Uang kompensasi itu untukmemperlancar tugas anggota dewan agar tinggal di KotaSerang, sekaligus meningkatkan kinerja mereka. Selain itu, uang kompensasi itu sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD Banten. Namun Muslim tidak mau menjelaskan pemberian uangkompensasi rumah dinas yang diterima Rp 130 juta peranggota DPRD justru semula tidak tercantum dalam APBD2003. Dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) atauperubahan di akhir tahun, alokasi itu muncul dansumbernya diambil dari anggaran tidak terduga (TT)yang biasanya digunakan untuk menanggulangi bencanaalam, kemiskinan dan keadaan darurat lainnya. Dana itujuga dikeluarkan menjelang anggota dewan berakhir masatugasnya tahun 2004.Politisi dari Golkar itu juga tidak mau memperdebatkanPasal 119 Tatib DPRD Banten yang dijadikan dasar dewanuntuk memperoleh fasilitas perumahan. Dalam Tatib menyebutkan setiap anggota dewan berhak mendapatkanfasilitas rumah dinas, bukan uang kompensasi rumahdinas. Bahkan, Muslim berkilah, dana itu merupakanbentuk penghargaan kepada anggota dewan yang telahberhasil mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),sehigga APBD Banten sekitar Rp 1,26 triliun. Baik Dharmono maupun Muslim Djamaludin beranggapandengan alasan penghargaan itu, KPK tidak bisa menjeratanggota dewan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.110yang mengatur penghasilan anggota dewan. Sebelumnya, Komite Persiapan Pergerakan Indonesia(KPPI) Banten mendatangi KPK meminta pengusutandugaan penyelewengan fasilitas rumah dinas bagi 75anggota DPRD senilai Rp 10,5 miliar. Menurut KetuaPresidium KPPI Banten, Wira Kusumah, penyelewengan itudilakukan secara berjamaah (bersama-sama) danberlindung dengan kesepakatan dan keputusan DPRD.Dalam pertemuan dengan anggota KPK, Wira Kusumahmengakui pihaknya menyerahkan temuan yang diharapkanmenjadi bukti awal untuk penyelidikan dugaan korupsibersama-sama di DPRD Banten. Selain itu, KPPI Bantenjuga minta KPK mengirimkan tim ke Banten untukmengusut tuntas kasus ini.Permintaan tim KPK dikirim ke Banten itu berlandaskanpenilaian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersikap kurang perduli dengan kasus dugaan korupsi anggota DPRD tersebut. Terbukti, hingga saat ini tidak satu pun orang yangdiduga terlibat diperiksa atau dimintai keteranganoleh Polda maupun Kejati Banten. Bahkan Kepala KejatiBanten, Fachran Sanyoto kepada wartawan menyatakanmasih bersikap diam menghadapi kasus ini, belummembentuk tim penyelidikan. Faidil Akbar - Tempo News Room
Banten


KPK Minta Kejagung Usut di DPRD Banten

Senin, 02 Agustus 2004 15:48 WIB T

TEMPO Interaktif, Banten:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Kejaksaan Agung (Kajagung) untuk mengusut dugaan korupsi dana fasilitas rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten sebesar Rp 10,5 miliar. Permintaan KPK itu tertuang dalam surat No.427/KPK/VII/2004 yang dikirim pada tanggal 27 Juli2004. Isinya antara lain menyebutkan, Kejaksaan Agungberserta jajarannya ke bawah, termasuk KejaksaanTinggi (Kejati) Banten untuk memeriksa dan menyelidikilaporan atas penyalahgunaan APBD 2003. Dalam APBD itu terdapat uang kompensasi rumah dinas Rp 10,5 miliaruntuk 756 anggota dewan atau Rp 130 juta per anggota. "Kami memperoleh penjelasan ini ketika mendatangi KPK,Kamis pekan lalu. Rombongan kami diterima oleh WakilKetua KPK, Erry Eryana didampingi stafnya di bidangpengaduan masyarakat, Edi Karim," kata Eka Laksmana,Ketua Presidium Komite Pergerakan Perjuangan Indonesia(KPPI) Banten kepada wartawan, Senin (2/8) di Serang.Rombongan yang mengadu KPK di Jakarta itu merupakangabungan dari sejumlah LSM, organisasi masyarakat,organisasi mahasiwa dan lainnya seperti KPPI, LSMLembaga Advokasi Masalahy publik (LAPM), HimpunanMahasiswa Banten dan beberapa LSM lain. Mereka mengadu dugaan korupsi ini ke KPK karena aparatpenegak hukum, dalam hal ini Polda Banten danKejaksaan Tinggi (Kajati) Banten hingga sekarangmendiamkan kasus itu, meski mereka telah mendesakbeberapa kali melalui surat pengaduan, dan melakukanaksi demo.Eka mengatakan, Wakil Ketua KPK, Erry Eryana berjanji,KPK akan terus memantau pelaksanaan surat tersebut.Jika tidak ada tanggapan, maka KPK akan mengambiltindakan yang nyata untuk menuntaskan dugaanpenyelewengan fasilitas rumah dinas DPRD Banten Rp10,5 miliar. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasipenkum) Kejati Banten, Parwoto yang dihubungiterpisah menyatakan belum menerima surat dari KPK soalpermintaan pengusutaan dugaan penyelewengan danafasilitas rumah dinas DPRD. "Kami justru menunggu.Setahu saya hingga sekarang belum ada surat semacamitu. Tanyakan saja ke Asintel," kata Parwoto. Sebelumnya, para anggota DPRD Banten menyatakan siapmenghadapi pengusutan yang dilakukan KPK dalam kasusdugaan penyalahgunaan APBD 2003.




Kejati Didesak Tuntaskan Kasus Fasilitas Rumah DPRD Banten Serang, Sinar Harapan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali didesak sejumlah elemen masyarakat di Banten untuk serius menangani kasus dugaan korupsi fasilitas rumah dinas DPRD Provinsi Banten senilai Rp 10,5 miliar yang tercantum dalam APBD tahun 2003.Alasannya, Kejati tidak serius menangani kasus yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan elemen masyarakat terus mengalir ke Kantor Kejati. Terakhir, Komite Pergerakan Perjuangan Indonesia (KPPI) Banten berdemo di halaman Kantor Kejati, Selasa (24/8). Sehari sebelumnya, sekelompok mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Banten juga melakukan hal serupa. ”Tolong kami. Adik-adik dan kawan-kawan jangan terus mendemo. Kami merasa terganggu, biarkan kami berkerja dengan baik. Kalau setiap hari ada demo, waktu kami habis untuk melayani kalian. Padahal waktu itu bisa digunakan untuk pemeriksaan,” kata Sutardjo, Asisten Intel Kejati Banten ketika menerima 20 orang yang merupakan perwakilan dari KPPI Banten, Selasa (24/8).Asisten Intel Kejati Banten, Sutardjo yang didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Yusuf dan Kasi Penkum Kejati Banten, Parwoto mengatakan, pihaknya terus mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti berkaitan dengan dugaan korupsi fasilitas rumah dinas anggota DPRD senilai Rp 10,5 miliar. ”Status masih dalam penyelidikan. Jika ditemukan bukti atas dugaan korupsi itu, statusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan yang berarti aparat kejaksaan berwenang untuk memanggil paksa dan menahan tersangka,” ujar Sutardjo. Tak SeriusSementara itu, koordinator lapangan aksi demo KPPI, Asep membacakan tiga butir pernyataan terhadap Kejati Banten yang berisi antara lain meminta Kejati meningkatkan status pemeriksaan dugaan korupsi fasilitas rumah dinas dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan penanganan kasus ini diupayakan tuntas hingga ke pengadilan. ”Kami mencatat, banyak kasus dugaan korupsi yang berakhir tidak jelas bagi masyarakat dan tidak pernah sampai di pengadilan. Misalnya kasus suap-menyuap 20 anggota DPRD Kota Tangerang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2003-2008. Jelas-jelas telah terjadi suap-menyuap antara calon wali kota dengan anggota dewan. Kasusnya ditangani Kejati Banten, tapi tidak jelas sekarang,” ujar Asep.Hal serupa juga terjadi pada kasus tanah Karangsari Rp 5 miliar di Pandeglang, jalan tol di Tangerang yang menggunakan tanah kavling para guru dan proyek rehab rumah sakit umum daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupaten Lebak senilai Rp 1,8 miliar. Asep menyatakan, kasus dugaan korupsi rumah dinas anggota dewan yang diubah menjadi uang kompensasi untuk 75 anggota dewan atau Rp 130 juta per anggota dewan sudah dilaporkan ke KPK. Menurut keterangan, KPK malah sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung agar memerintahkan aparatnya untuk menuntaskan kasus tersebut. Ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi yang dihubungi SH di Jakarta menyebutkan, secara prinsip pihaknya akan membantu kelancaran pihak kejaksaan jika sekiranya akan melakukan proses hukum. Namun ia mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum itu sehingga tidak merembet ke masalah politik.”Di dalam proses hukum itu bisa kita lihat apakah anggota dewan melanggar hukum atau tidak. Saya melihat, ada upaya sejumlah kalangan untuk menggerogoti kekuasaan dewan,” ujarnya. (imn/wip)



PRESS RELEASE FOLKER 98
KEMANUSIAAN DAN IDENTITAS KITA
TOLAK BEBASNYA SOEHARTO

Kemarin Soeharto Telah Banyak Peristiwa
Soeharto adalah manusia bagian dari kita, dimana kitapun sangat mungkin mencintainya dalam rangka mempertahankan keinginan tunggal dalam keselarasan dan kelangsungan kemanusiaan. Sebab “kemanusiaan”, selain mimpi buruk adalah juga teologi, cinta, harapan bahkan perkara identitas.
Dengan demikian beberapa bentuk penolakan atas proyek diampuninya Soeharto sangat mungkin menjadi bagian dari proses kembali mencintai kemanusiaan. Sangat kasihan, apabila seseorang diampuni bila pengampunan itu atas dasar sedang sakit atau sepuh, itu sama artinya dengan penghinaan. Penghinaan akan menjadi kultur, tradisi atau bisa pula menjadi bagian dari target.
Pengampunan semacam ini adalah pengampunan yang justru lalim pada prospek kemanusiaan selanjutnya, sedang kemanusiaan adalah juga keimanan. Lalai dari kemanusiaan berarti abai pada aspek spiritual kehidupan. Dan pengampunan bukan cara memberi identitas.
Peristiwa Terakhir Kemudian
Bebasnya mantan presiden tiran Soeharto dengan dikeluarkannya SK.P3 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) pada tanggal 11 Mei 2006 yang menandakan bahwa keadilan tidak mendapat tempat dalam menegakan hukum di Indonesia. Apalagi jika berdasarkan pasal 4 MPR No. XI/MPR/1998 pada tanggal 13 November 1998 yang menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme, harus tegas dilakukan terhadap siapapun baik pejabat negara, keluarga atau kroni, swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden sendiri dan kroni, maka sudah sangat layak apabila keadilan dan mendapat tempat kembali dibumi Indonesia. Mengingat masa 32 Tahun Soeharto berkuasa seharusnya kini merupakan masa akumulasi kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat, jika sepanjang masa kekuasaannya itu tidak melakukan penindasan dan negara dikelola dengan benar.
Mengenang masa menakutkan, menggetirkan, menyedihkan dan sangat represif dibawah tekanan kekuasaan rejim Soeharto yang penuh kekerasan dan kepentingan ambisi kekuasaan pribadi, serta dengan melihat ketidak adilan hukum saat ini (sangat permisif dan mudah dilakukan). Untuk itu FOLKer (Forum Lintas Kerakyatan) yang merupakan wadah komunitas bagi para aktivis yang pernah melawan dan menjadi korban rejim Soeharto pada decade 70-an hingga tahun 1998 menyatakan ;
1.Menolak bebasnya mantan Presiden Soeharto dari tuntutan hukum dengan dianggap selesainya kasus tersebut berdasarkan pada fakta-fakta historis dimasa lalu yang sarat dengan kekejaman, despotism, kejahatan korupsi, dan tindak kesewenang-wenangan lainnya.
2.Dengan bebasnya Soeharto maka merupakan kegagalan reformasi penegakan hukum dan proses penyadaran hukum bagi masyarakat.
3.Tetap usut tuntas kekayaan Cendana dan kroni Orde Baru sebagai amanat agenda reformasi.

Bercermin pada masa lalu kami berharap pada tanggal 1 Juni 2006 yang merupakan Hari Lahirnya Pancasila ini, merupakan refleksi kesadaran diri kita dalam bertindak untuk TIDAK melakukan :
Keserakahan yang maha esa
Kemanusiaan yang tidak adil dan biadab
Persatuan dan Kesatuan yang direkayasa dan mudah diadu domba
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan yang salah kaprah dan merugikan orang banyak.
Keadilan Sosial bagi segelintir orang saja.
Serang. 1 Juni 2006
FOLKer 98 terdiri dari para mantan aktivis mahasiswa pada decade 80-an hingga tahun 1998 yaitu : M. Al Faris, Teguh Iman Prasetya, Ali Suro, Eka Satialaksamana, M. Yulis Martawena, Manar Mas, Heri Sanjaya, Heru, Firdaus Ghozali, Arif Sanjaya, Nandang Wirakusumah




PERNYATAAN SIKAP
GERAKAN MASYARAKAT PANDEGLANG PEDULI PETANI
(GEMPPA)


Akankah Niat Luhur Petani Cibaliung,
Harus Dibayar Dengan Penjara ?


Petani Cibaliung yang sudah hampir sepuluh tahun berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang diklaim oleh PT Perhutani BKPH III Cikeusik KPH Banten baru saja mengalami kekerasan yang dilakukan aparat keamanan lokal, mandor PT Perhutani BKPH III Cikeusik beserta para preman bayaran pada 11-13 November 2001, seperti penangkapan 49 petani tanpa surat penangkapan, pengrusakan tanaman organik, pembakaran lumbung padi organik, 67 rumah, 1 sekolah hijau serta 1 koperasi yang dikelola oleh para perempuan anggota organisasi Serikat Petani Perempuan Banten.

Kekerasan yang dilakukan secara sistematis dan terencana oleh aparat pemerintah lokal dan PT Perhutani yang selama kurang lebih dua puluh tahun merampas tanah petani Cibaliung yang jelas memiliki bukti kepemilikan atas tanah ini adalah untuk kedua kalinya. Pada Desember 1999, aparat PT Perhutani dan Polisi juga pernah melakukan kekerasan yang sama.

Empat puluh petani yang diangkut dan menjalani proses pemeriksaan tanpa diberikan akses sedikit pun untuk didampingi atau bahkan bertemu semenit saja dengan pengacaranya memang kini sudah dibebaskan. Namun hingga kini, 9 petani Cibaliung masih ditahan di LP Pandeglang dan tengah menjalani masa persidangan dengan dakwaan Primair : pasal 50 ayat (3) huruf e jo. pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 1999 tentang Kehutanan jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KHU Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan Subsidair : 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda lima milyar.

Perjuangan luhur petani Cibaliung guna menegakan reformasi agraria sebagaimana menjadi amanat Undang-Undang Dasar 1945 justru malah dikriminalisasi. Perjuangan mulia petani Cibaliung guna memenuhi kebutuhan pangan manusia dan mendukung program pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan justru dinistakan. Perjuangan petani Cibaliung guna memerangi kemiskinan sebagaimana menjadi amanat Allah SWT justru diperlakukan secara tidak adil. Saat ini, Pemerintahan Kabupaten Pandeglang sebagai pelaksana kebijakan pemerintah di era otonomi daerah bersama dengan pengusaha sektor Kehutanan yang rakus, secara sistematis mencoba terus menggusur Hak-Hak Asasi Petani Cibaliung sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Saat ini, pemerintahan Kabupaten Pandeglang dan pengusaha sektor kehutanan yang zalim mencoba menggunakan Pengadilan sebagai alat legitimiasi mengeyahkan hak-hak ekonomi, politik, sosial, dan budaya petani Cibaliung. Bukan tidak mungkin penyakit lama yang sudah membusuk, keji dan biadab ini ditularkan kepada aparat pemerintahan Kabupaten lainnya di Banten dan Indonesia guna menggusur atau meredam perjuangan rakyat/petani dalam merebut kembali haknya atas tanah dan sumber agraria lainnya.

Pak Jamali (75), salah seorang dari sembilan (9) petani Cibaliung yang sudah jompo, yang terpaksa selama hampir enam (6) bulan harus berada dalam tahanan karena perbuatan yang diyakininya adalah benar berdasarkan daya nalarnya sendiri, saat ini tengah menunggu vonis dewan hakim. Dari fakta-fakta di persidangan terbukti bahwa tujuan Pak Jamali hanyalah bagaimana dapat menghuma atau berladang untuk menanam padi, untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya disisa-sisa tenaga yang dimiliki karena usia. Tapi ternyata niat luhurnya harus ditebus dengan penjara. Sepertinya tak ada lagi penyelesaian yang lebih layak bagi seorang Pak Jamali di sisa usianya di negara ini.

Membiarkan tanah petani Cibaliung dirampas Perhutani berarti membiarkan usaha pemusnahan kehidupan ribuan petani kecil terus berlangsung di negara yang subur ini. Mengkriminalisasi perjuangan petani Cibaliung untuk memperoleh kembali hak atas tanah dan sumber agraria lainnya adalah melawan amanat Program Dewan Ketahanan Pangan Nasional yang diketuai oleh Presiden Megawati Sukarnoputri. Menunda-nunda pemeriksaan para pelaku tindak kekerasan terhadap petani Cibaliung justru malah akan menambah semangat perjuangan petani lainnya di Banten dalam merebut kembali haknya. Menuding para pejuang petani melalui media publik sebagai provokator adalah justru menunjukan kebodohan dan keawaman kepada publik.

Berdasarkan pemahaman diatas maka Kami, Gerakan Masyarakat Pandeglang Peduli Petani (GEMPPA) yang terdiri dari berbagai elemen pro rakyat yang murni menuntut pada Majelis Hakim untuk MEMBEBASKAN 9 PETANI CIBALIUNG DARI SEGALA DAKWAAN DAN TUNTUTAN.

Demikian Surat Pernyataan Sikap ini kami buat, semoga hukum masih dapat melindungi orang-orang yang terjepit dari kerakusan pengusaha dan penguasa dan semoga lembaga peradilan tidak menjadi alat penghilangan hak-hak Ekonomi, Poltitik, Sosial, dan Budaya masyarakat. Semoga Allah SWT meridhoi perjuangan kami, menegakan kedaulatan petani dan menegakan reformasi agraria guna mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di bumi Pandeglang khususnya dan di propinsi Banten umumnya.

Tertanda,
Gerakan Masyarakat Pandeglang Peduli Petani
(GEMPPA)


Kekerasan Perhutani di Blora dan Banten
Peristiwa-peristiwa yang diuraikan di bawah ini menunjukkan bahwa perusahaan hutan milik negara, Perhutani, tetap merupakan perusahaan seperti pada masa Suharto, yang menggunakan kekerasan dan intimidasi dalam menghadapi perlawanan dari masyarakat terhadap rencana-rencana mereka. Tindakan itu merusak upaya-upaya perusahaan untuk menampilkan diri kepada pembeli asing sebagai produser yang maju secara sosial dan lingkungan.
Sebelumnya Perhutani telah menghadapi kesulitan untuk mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh organisasi eko-labelling, The Forest Stewardship Council (FSC). Pada bulan Agustus 2001, Smartwood, pemberi sertifikat yang dikeluarkan FSC, menunda pemberian sertifikat kayu dari empat perkebunan Perhutani di Jawa (Untuk latar belakang, lihat
DTE 51). Tahun ini, LSM kehutanan Indonesia, LATIN, menarik diri dari hubungan mereka dengan Smartwood berkaitan dengan persoalan sertifikasi terhadap unit-unit Perhutani. Oleh karena itu, kekerasan dan perusakan di Blora dan Banten sama sekali tidak memberikan sumbangan bagi perbaikan citra Perhutani.
Penyiksaan sampai mati di Blora
Seorang pria berusia 40 tahun tewas setelah disiksa oleh petugas Perhutani. Menurut laporan media setempat yang disebarkan oleh LSM ARuPA, Wiji, yang berasal dari desa Jomblang, (Kecamatan Jepon, Jawa Tengah) ditangkap pada bulan Oktober oleh staf Perhutani saat dalam perjalanan pulang setelah membeli kayu dari Payaman, sebuah desa yang terletak di tanah hutan di kecamatan Jiken. Setelah disiksa oleh petugas Perhutani KPH Cepu selama tiga jam, Wiji akhirnya jatuh koma dan mengeluarkan darah dari kupingnya. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal beberapa hari kemudian. Keluarganya menuntut kompensasi untuk biaya perawatan dan rumah sakit serta kerugian lainnya, dan menuntut pula agar orang yang bertanggungjawab dipecat.
Sebagai tanggapan, Perkumpulan Kepala Desa Kabupaten Blora mengeluarkan daftar tuntutan, termasuk penyelesaian segera kekerasan dan penyiksaan terhadap penduduk Blora; hukuman kepada orang yang bertanggungjawab; perubahan manajemen hutan di Blora dengan tujuan memberikan keuntungan bagi penduduk desa yang tergantung pada hutan, dan pembentukan kelompok kerja untuk memonitor tindakan-tindakan yang dilakukan Perhutani dalam menangani konflik perhutanan. (Sumber: Radar Bojonegoro 14/Oct/02; ARuPA 20/Oct/02 dan lainnya)
Banten: petani masih terus jadi korban
Staf Perhutani telah melakukan penangkapan dan pembakaran rumah-rumah di desa Cibaliung, Banten, dalam upaya mereka mengusir para petani dari lahan yang diklaim perusahaan
Dalam serangkaian peristiwa pada bulan September dan Oktober 2002, orang-orang Perhutani membakar dan merusak sedikitnya 56 rumah, merusak tanaman dan membakar ruang pertemuan desa yang digunakan oleh petani. Orang-orang tersebut juga melontarkan ancaman kepada petani dan keluarga mereka yang menolak untuk menghentikan menanam di atas lahan tersebut.
Pada akhir bulan Oktober, dua petani Cibaliung ditangkap. Salah seorang di antara mereka, Roji (45), ditangkap oleh staf Perhutani dan Polisi, yang menembakkan ke udara saat para petani mencoba mencari tahu kenapa ia ditangkap. Tahanan kedua, Durahman (85), juga ditangkap polisi. Sebelumnya Roji diberitahu oleh para staf Perhutani supaya ia menanam pohon jati di atas lahan yang ingin dijadikannya sebagai lahan pertanian.
Pembakaran, penangkapan dan ancaman-ancaman adalah kelanjutan dari aksi kekerasan dan intimidasi oleh Perhutani terhadap para petani Cibaliung. Akhir November lalu, 47 petani dikepung dalam serangan subuh di desa mereka. Beberapa diantara mereka diborgol dan dipukuli selama penyerangan tersebut, yang melibatkan anggota Brimob dan militer bersenjata. Saat di tahanan, rumah dan harta benda mereka dibakar. Para petani ditangkap karena sebelumnya mereka telah menduduki kembali lahan mereka, yang telah diambil alih oleh Perhutani pada tahun 1980. (Untuk keterangan lebih lanjut, lihat
DTE 52)
Dari kesembilan petani, kecuali satu orang, adalah anggota Serikat Petani Banten. Mereka semua masih dalam tahanan. Mereka dituduh atas dasar pencurian kayu dan perusakan hutan di bawah Undang-Undang Kehutanan 1999 dan pada bulan Mei tahun ini, mereka dihukum antara satu tahun dan satu tahun sepuluh bulan. Anggota serikat lainnya, Dasa (54), ditangkap pada bulan Juni 2002.
Konflik tanah di Banten adalah satu dari dua kasus yang diselidiki pada bulan April tahun ini oleh tim pencari fakta internasional dari kelompok HAM dan gerakan petani dari 6 negara (Jerman, Jepang, Filipina, Malaysia, Thailand dan Timor-Timur) dan anggota-anggota organisasi petani lainnya dari berbagai propinsi di Indonesia. Misi ini dilakukan sebagai bagian dari Kampanye Global untuk Reforma Agraria, yang diluncurkan oleh FIAN International dan La Via Campesina.
Pada bulan Februari, dua organisasi mengeluarkan seruan kepada para warganegara yang peduli untuk menulis surat kepada Presiden Megawati, mendesaknya untuk menyelidiki persoalan tersebut dan menjamin bahwa tanah dikembalikan kepada petani penggarap.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
fian@fian.org, http://www.fian.org atau viacam@gbm.hn
Kekerasan Perhutani di Blora dan Banten
Peristiwa-peristiwa yang diuraikan di bawah ini menunjukkan bahwa perusahaan hutan milik negara, Perhutani, tetap merupakan perusahaan seperti pada masa Suharto, yang menggunakan kekerasan dan intimidasi dalam menghadapi perlawanan dari masyarakat terhadap rencana-rencana mereka. Tindakan itu merusak upaya-upaya perusahaan untuk menampilkan diri kepada pembeli asing sebagai produser yang maju secara sosial dan lingkungan.
Sebelumnya Perhutani telah menghadapi kesulitan untuk mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh organisasi eko-labelling, The Forest Stewardship Council (FSC). Pada bulan Agustus 2001, Smartwood, pemberi sertifikat yang dikeluarkan FSC, menunda pemberian sertifikat kayu dari empat perkebunan Perhutani di Jawa (Untuk latar belakang, lihat
DTE 51). Tahun ini, LSM kehutanan Indonesia, LATIN, menarik diri dari hubungan mereka dengan Smartwood berkaitan dengan persoalan sertifikasi terhadap unit-unit Perhutani. Oleh karena itu, kekerasan dan perusakan di Blora dan Banten sama sekali tidak memberikan sumbangan bagi perbaikan citra Perhutani.
Penyiksaan sampai mati di Blora
Seorang pria berusia 40 tahun tewas setelah disiksa oleh petugas Perhutani. Menurut laporan media setempat yang disebarkan oleh LSM ARuPA, Wiji, yang berasal dari desa Jomblang, (Kecamatan Jepon, Jawa Tengah) ditangkap pada bulan Oktober oleh staf Perhutani saat dalam perjalanan pulang setelah membeli kayu dari Payaman, sebuah desa yang terletak di tanah hutan di kecamatan Jiken. Setelah disiksa oleh petugas Perhutani KPH Cepu selama tiga jam, Wiji akhirnya jatuh koma dan mengeluarkan darah dari kupingnya. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal beberapa hari kemudian. Keluarganya menuntut kompensasi untuk biaya perawatan dan rumah sakit serta kerugian lainnya, dan menuntut pula agar orang yang bertanggungjawab dipecat.
Sebagai tanggapan, Perkumpulan Kepala Desa Kabupaten Blora mengeluarkan daftar tuntutan, termasuk penyelesaian segera kekerasan dan penyiksaan terhadap penduduk Blora; hukuman kepada orang yang bertanggungjawab; perubahan manajemen hutan di Blora dengan tujuan memberikan keuntungan bagi penduduk desa yang tergantung pada hutan, dan pembentukan kelompok kerja untuk memonitor tindakan-tindakan yang dilakukan Perhutani dalam menangani konflik perhutanan. (Sumber: Radar Bojonegoro 14/Oct/02; ARuPA 20/Oct/02 dan lainnya)
Banten: petani masih terus jadi korban
Staf Perhutani telah melakukan penangkapan dan pembakaran rumah-rumah di desa Cibaliung, Banten, dalam upaya mereka mengusir para petani dari lahan yang diklaim perusahaan
Dalam serangkaian peristiwa pada bulan September dan Oktober 2002, orang-orang Perhutani membakar dan merusak sedikitnya 56 rumah, merusak tanaman dan membakar ruang pertemuan desa yang digunakan oleh petani. Orang-orang tersebut juga melontarkan ancaman kepada petani dan keluarga mereka yang menolak untuk menghentikan menanam di atas lahan tersebut.
Pada akhir bulan Oktober, dua petani Cibaliung ditangkap. Salah seorang di antara mereka, Roji (45), ditangkap oleh staf Perhutani dan Polisi, yang menembakkan ke udara saat para petani mencoba mencari tahu kenapa ia ditangkap. Tahanan kedua, Durahman (85), juga ditangkap polisi. Sebelumnya Roji diberitahu oleh para staf Perhutani supaya ia menanam pohon jati di atas lahan yang ingin dijadikannya sebagai lahan pertanian.
Pembakaran, penangkapan dan ancaman-ancaman adalah kelanjutan dari aksi kekerasan dan intimidasi oleh Perhutani terhadap para petani Cibaliung. Akhir November lalu, 47 petani dikepung dalam serangan subuh di desa mereka. Beberapa diantara mereka diborgol dan dipukuli selama penyerangan tersebut, yang melibatkan anggota Brimob dan militer bersenjata. Saat di tahanan, rumah dan harta benda mereka dibakar. Para petani ditangkap karena sebelumnya mereka telah menduduki kembali lahan mereka, yang telah diambil alih oleh Perhutani pada tahun 1980. (Untuk keterangan lebih lanjut, lihat
DTE 52)
Dari kesembilan petani, kecuali satu orang, adalah anggota Serikat Petani Banten. Mereka semua masih dalam tahanan. Mereka dituduh atas dasar pencurian kayu dan perusakan hutan di bawah Undang-Undang Kehutanan 1999 dan pada bulan Mei tahun ini, mereka dihukum antara satu tahun dan satu tahun sepuluh bulan. Anggota serikat lainnya, Dasa (54), ditangkap pada bulan Juni 2002.
Konflik tanah di Banten adalah satu dari dua kasus yang diselidiki pada bulan April tahun ini oleh tim pencari fakta internasional dari kelompok HAM dan gerakan petani dari 6 negara (Jerman, Jepang, Filipina, Malaysia, Thailand dan Timor-Timur) dan anggota-anggota organisasi petani lainnya dari berbagai propinsi di Indonesia. Misi ini dilakukan sebagai bagian dari Kampanye Global untuk Reforma Agraria, yang diluncurkan oleh FIAN International dan La Via Campesina.
Pada bulan Februari, dua organisasi mengeluarkan seruan kepada para warganegara yang peduli untuk menulis surat kepada Presiden Megawati, mendesaknya untuk menyelidiki persoalan tersebut dan menjamin bahwa tanah dikembalikan kepada petani penggarap.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
fian@fian.org, http://www.fian.org atau viacam@gbm.hn


Baca selengkapnya......


















Penjara, Sekolah Politik Saya !

Baca selengkapnya......
















Bersatu Sehati ! Tolak Kenaikkan Harga BBM !

Baca selengkapnya......

Nandang Wirakusumah Dalam Gambar

Berjuang Bersama Kaum Tani

Baca selengkapnya......

BIOGRAFI



NANDANG WIRAKUSUMAH
Kp. Sawah-Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang-Banten
Email :
nandang.wira@gmail.com
No. Hp : 081314416168


Personal Data
Tempat, Tgl Lahir : Pandeglang, 5 Juli 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Status : Menikah

Pendidikan Terakhir : S1 (Sarjana Hukum)

Riwayat Organisasi :
1. Sekjend Serikat Petani Banten 1999 – 2008
2. Ketua Presidium KPPI Banten 2003 – Sekarang
3. Lembaga Pembela Hak Sipil & Politik (LaPasip) 1996-1999
4. Komite Independen Pemantau Pemilu KIPP Jakarta 1997
5. PIP – HAM Pusat Informasi Pendidikan HAM Jakarta 1995-1997
6. Pijar Indonesia (Pusat Informasi Jaringan Aksi Advokasi) Jakarta 1995
7. PUSPIP HAM Jakarta 1994-1995
8. Ketua REPDEM Banten (Relawan Perjuangan Demokrasi) 2007
9. Anggota PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Hak Azasi Manusia Jakarta
10. Kordinator Jaringan Akar Rumput (JARUM) Banten 2005
11. Wakil Sekjend Dewan Pimpinan Nasional Front Pemuda 98 Tahun 2008
12. BHN (Barisan Hati Nurani) Koordinator Banten
13. Pro Demokrasi (Prodem) Senator Banten
14. Ketua Gema Hanura Provinsi Banten 2008
15. Partai Hanura Wk Ketua Provinsi Banten
16. Anggota dewan pendiri Gema Hanura (DPN ) Dewan pimpinan nasional

Riwayat Aktivitas :
Aktif Dalam Pembelaan Hak Azasi Petani Banten
Aktif Digerakan Mahasiswa 1994-1999
Aktif Dalam Pemantau Kasus Korupsi Pemerintah Banten
Aktif dalam berbagai diskusi
Melakukan Pendampingan Petani
Aktif Dalam Partai Hanura (Wk. Ketua DPD Banten)

Motto
" Bagi Lilin yang Menjadi Pelita, Walau Harus Melelehkan Diri"
Membuka Diri, Membuka Hati Bagi Sesama



ALUR HIDUP

Kp. Sawah, Desa Sukajadi Kec. Cibaliung 15 Juli 1973, Seorang Ibu bernama Hj. Habsah (Alm) yang juga seorang Bidan Desa di Cibaliung, melahirkan bayi atas perkawinannya dengan seorang lelaki Madali (Alm). Oleh kedua pasangan itu, bayi laki-lakinya diberi nama Nandang Wirakusumah, diiringi do'a dan isak-tangis harapan keduanya.

Selepas dari Taman Kanak-Kanak, bocah Wirakusumah (wira) kemudian melanjutkan ke Sekolah Dasar Negeri Sukajadi 2 selama 6 tahun (1980-1986), dilanjut hingga SMPN 1 Cibaliung (1986-1989) dan SMAN Labuan di Cibaliung (1989-1992), pada 1994 melanjutkan pendidikan ke Universitas Nasional Jakarta.

Memasuki dunia pendidikan Perguruan Tinggi, mulailah beraktifitas ke-Mahasiswaan, dengan mendirikan Kelompok Teater "Ghanta". Sebagai Mahasiswa yang membutuhkan media kritisisme, mulailah bergabung pada kelompok diskusi dan aksi "PUSPIPAM" yang bermarkas di Jl. Sawo Manila, Jakarta Selatan, yang lokasinya tidak jauh dari kampus. Pada medio kekuasaan rezim Orde Baru, atas dorongan realitas sosial yang ada, melangkahkan aktifitas politiknya dengan mengikuti beberapa demonstrasi-demonstrasi menentang belenggu penindasan Orde Baru. Selain melalui demonstrasi-demonstrasi, media jurnalistik-pun jadi sarana luapan kritisisme, dalam bulletin "Opiniku". Perjuangan era Orde Baru yang sangat otoriter-anti demokrasi, mengharuskan untuk perluasan pergerakan, maka dipilihlah organisasi sosial bernama Pusat Informasi dan Jaringan Aksi untuk Reformasi (PIJAR) sebagai wadah pergerakan. Selepas dari PIJAR, bergabung pula bersama Pusat Informasi dan Pendidikan Hak Azasi Manusia (PIPHAM).

Pada Aksi peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1997 di Tugu Proklamasi, mengalami penangkapan yang disertai kekerasan oleh aparat. Akhirnya, bersama beberapa kawan ditangkap atas tuduhan "Mengganggu Ketertiban Umum" sebuah pasal "karet" era Orde Baru untuk memberangus Gerakan Mahasiswa yang kritis. 10 Maret 1998, bergabung pada sebuah Acara Indonesia People Summit di Ancol, yang digelar untuk menandingi Sidang Umum MPR-RI yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat, sempat mengalami penangkapan dan Pemenjaraan bersama 10 orang kawan, termasuk Ratna Sarumpaet (Budayawan), yang lainnya berprofesi sebagai pengacara dan wartawan. Dari peristiwa Indonesia People Summit di Ancol tersebut, menjalani resiko pemenjaraan selama 3 bulan di LP Salemba hingga Presiden Soeharto lengser.

Selepas Reformasi pada Mei 1998, yang berujung pada lengsernya Presiden Soeharto sekaligus kegagalan Gerakan Mahasiswa 1998 untuk melakukan perubahan mendasar (yang tidak hanya perubahan politik kekuasaan). Maka, memilih melakukan pengorganisiran gerakan petani di Cibaliung (kampung kelahiran), dimana ratusan Kepala Keluarha petani diusir dari tanahnya sendiri oleh Perhutani BKPH III Cikeusik-Pandeglang. Konflik Agraria tersebut diwarnai beberapa kali tindakan kekerasan oleh Aparat keamanan, petugas Perhutani dan Preman bayaran. Tahun 2000, 49 orang petani ditangkap (40 orang dikeluarkan, 9 orang divonis 1 s/d 1,5 tahun penjara); rumah-rumah petani dibakar dan tanamannya dirusak. Hingga beberapa kali membantu perjuangan petani dalam merebut kembali hak-nya atas tanah, melalui wadah perjuangan "Serikat Petani Banten" (SPB).

Medio 2002, membuka Rumah Singgah untuk para pengamen Jalanan/ anak-anak Jalanan Kota Serang.

Mei 2003, dalam sebuah aksi besar di depan DPR/MPR tertangkap kembali dan dijebloskan ke penjara Polda Metro Jaya selama 3 minggu dan dikenakan wajib lapor.

Tahun 2004, untuk menjegal masuknya politisi busuk ke dalam parlemen rakyat, bersama-sama kawan perjuangan yang lain (Faisal Basri, Franky Sahilatua, Indira Damayanti, Harry Roesli (Alm), dll) mendeklarasikan Komite Persiapan Pergerakan Indonesia (KPPI) Banten. Dalam perjalanannya, KPPI aktif menggulirkan pengusutan kasus Korupsi Dana Perumahan Anggota DPRD Propinsi Banten, hingga berhasil diseret-dipenjarakannya belasan Anggota DPRD yang terlibat kasus korupsi tersebut.

Pada Tahun 2005, WTO (World Trade Organization) mengadakan pertemuan di Hongkong, seperti khalayak ketahui bahwa WTO merupakan salah satu aktor yang menjerumuskan bangsa Indonesia ke jurang ketergantungan serta liberalisasi perdagangan, dimana pada akhirnya kelompok ekonomi rakyat bangsa ini tergusur oleh pemodal internasional. Sebagai perjuangan menolak kekerasan modal (capital violence) oleh WTO, digelarlah aksi penolakan WTO di Hongkong yang berbuntut dengan penangkapan beberapa aktifis. Dialami pula pemenjaraan selama 1 minggu di Penjara Kepolisian Hongkong.
Tahun 2006, bersama-sama para budayawan, aktif mengkritisi pembangunan Mall Serang-Banten yang menggusur bangunan Cagar Budaya "Makodim Serang", melalui wadah perjuangan Aliansi Warga Kota Serang (AWAK-Serang) melakukan aksi-aksi penolakkan pembangunan Mall tersebut.

Untuk meningkatkan prestasi olah raga Sepak Bola di kalangan kaum muda, maka dilakukanlah pengorganisiran pemuda-pemudi Serang untuk bergabung dalam Club Supporter Sepak Bola Perserang yang diberi nama "BALA SINGANDARU" (BALSING). Untuk terus mendukung gerakan Mahasiswa, dipercaya menjadi Dewan Pembina Front Aksi Mahasiswa-Banten (FAM-Banten), juga mendirikan "Yayasan Jaringan Akar Rumput" (Yayasan JARUM). Hingga saat ini, dipercaya sebagai Wakil Sekjen Front Pemuda '98, sebuah wadah komunikasi-perjuangan Mahasiswa/Pemuda 1998, yang hingga kini terus melangsungkan aksi-aksi penolakkan pencabutan subsidi BBM oleh REZIM SBY-JK.

Untuk melangsungkan perjuangan demokrasi-kerakyatan yang dicita-citakan, maka kini berniat untuk menjadi kandidat Calon Legislatif DPRD. Propinsi Banten 2009-2014 dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), dengan Daerah Pemilihan Kabupaten Pandeglang.


Sejarah terus berlanjut…Pantang untuk mundur !


MENOLAK TUNDUK
MENUNTUT TANGGUNG-JAWAB

Baca selengkapnya......

Gambar Pilihan Rakyat


NANDANG WIRAKUSUMAH

Berjuang dengan Nurani...






















Baca selengkapnya......

JALAN POLITIK

JALAN POLITIK
Pemuda adalah tenaga inti perubahan
Sikapnya mewarisi kebijaksanaan orang tua dan ketulusan bayi yang baru lahir
Oleh: NANDANG WIRA KUSUMAH*

A. Pemuda Sebagai Tenaga Inti Perubahan
Dalam referensi sejarah perjuangan nasional kita, idiom "Pemuda" menjadi hal yang menakutkan bagi kaum kolonialis, sebaliknya menjadi primadona bagi massa-rakyat nusantara yang saat itu ingin melepaskan diri dari belenggu imperialis-kolonial Belanda.

Masih ada dalam ingatan sejarah masyarakat kita, tentang bagaimana gelora pemuda saat merobek warna biru dari bendera Belanda (Merah-Putih-Biru) di atap Hotel Yamatto-Surabaya, "arek-arek suroboyo" dapat mendobrak pasukan bersenjata lengkap Belanda, hanya menggunakan bambu runcing, tentu saja senjata ampuhnya adalah Semangat Perjuangan-Perlawanan atas Penindasan yang berlapis-lapis oleh Belanda. Atau tentang kronik Revolusi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ? tanpa peran pemuda yang "ngotot" pada founding father (Soekarno) untuk segera mem-proklamsikan kemerdekaan nasional Bangsa Indonesia.
Terbukti sudah, bahwa pemuda adalah tenaga inti perubahan bangsa.

B. Berpolitik-Pergerakan
Citra negatif tentang "politik" dalam pengertian "politik-kekuasaan" memang tidak harus kita hindari, begitulah realitasnya. Apa yang diungkapkan oleh group musik SLANK dalam lagu "Gosip Jalanan" yang sempat ramai jadi perbincangan dalam beberapa bulan yang lalu, memang tidaklah salah. Kita hampir setiap saat disuguhi oleh media massa tentang anggota DPR/DPRD yang terkait korupsi, Menteri, Bupati, Gubernur, Presiden, bahkan hingga Kepala Desa, banyak menjadi gunjingan masyarakat luas.

Hal tersebut, tentang citra buruk "politik", sesungguhnya berawal dari paradigma dan orientasi politik dari kelompok-politiknya hingga menjadi karakter individu/personality-politiknya. Politik-Pergerakan adalah pengertian yang berbeda secara mendasar dengan Politik-Kekuasaan. Politik Pergerakan adalah sebuah tahapan perjuangan/pergerakan yang menjadi kelanjutan tak terputus dari perjuangan massa-rakyat atas hak ekonomi-politiknya yang terus-menerus dipinggirkan, untuk menghancur-leburkan rantai pemiskinan-pembodohan. Pembeda utama disini adalah basis materialnya; Politik Pergerakan berbasis program perjuangan massa-rakyat…

C. Mengapa Memilih Perjuangan Parlementarian ?
Perjuangan rakyat dalam melangsungkan cita-cita sucinya untuk menegakkan demokrasi-kerakyatan, agar kebutuhan dasar hidup masyarakat kita terpenuhi, pada tahap awal harus bin(ti) wajib melalui jalan perjuangan Ekstra-Parlementarian berbasis massa-rakyat. Dalam hal ini perjuangan parlementarian adalah kelanjutan dari perjuangan ekstra-parlementer yang dimaksud tersebut.

Kebebasan politik, pasca gelombang reformasi Mei 1998 adalah proyek besar dari kepentingan pemodal internasional untuk memuluskan liberalisasi ekonomi dalam memenuhi kepentingannya mengeruk isi perut bumi pertiwi ini. Maka, tidak aneh jika karakter elit-politik kita berbuah "pragmatis" dengan tetap mem-budayakan tindakan korupnya. Hal tersebut terjadi karena cara pandang politiknya berbasis pada nafsu birahi kekuasaan semata. Maka, harus ada sosok muda dengan cara pandang politik yang berbasis "pergerakan-rakyat" sebagai anti-tesa nya.

Perjuangan parlementarian, oleh kaum politik-pergerakan adalah sebagai media pertarungan politik meloloskan agenda-agenda kerakyatan (pendidikan murah; upah layak utk buruh; tanah utk petani; jaminan lapangan kerja; harga sembako murah dan penghapusan utang luar negeri utk memutus ketergantungan pada bangsa asing), selain itu, Perjuangan parlementarian juga menjadi siasat untuk menghantam agenda-agenda yang anti-demokrasi kerakyatan (penggusuran; perampasan tanah petani; PHK Buruh; penghapusan subsidi, dll). Hal tersebut yang mendasari untuk melanjutkan langkah perjuangan pada wilayah Parlemen, bukan yang lainnya, semoga Allah SWT meridhoi…Amin.

*Penulis adalah Calon Kandidat Legislatif DPRD Prop. Banten 2009-2014, Daerah Pemilihan Kabupaten Pandeglang

Baca selengkapnya......