Sabtu, 17 Januari 2009

Anak Gubernur Banten Tak Tertib Aturan

Penertiban Setengah Hati
Atribut Bergambar Suami dan Anak Gubernur Lolos

Atribut kampanye bergambar suami Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet, dan anaknya, Andika Hazrumy, lolos dari aksi penertiban spanduk yang dilakukan Panwaslu Banten, Senin (12/1). Padahal dua atribut kampanye keduanya berada di jalur protokol yaitu Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Polres Serang. Sejumlah pihak menyesalkan lolosnya dua atribut berukuran raksasa yang dipasang membentang jalan raya ini.
Hikmat Tomet, adalah calon anggota legislatif (caleg) DPR RI nomor urut 1 dari Partai Golkar (daerah pemilihan Kab/Kota Serang dan Cilegon). Sementara Andika Hazrumy adalah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Penertiban kemarin melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banten, Satpol PP Kota Serang, dan tim intelijen Polres Serang. Ketua Panwaslu Ranthy Pancasasti, dan dua anggotanya Sys Dananto dan Taufik Hidayat juga hadir bersama dengan tim penertiban.
Aksi penertiban diawali dari Alun-alun Kota Serang sekira pukul 09.00 WIB. Mereka mencopoti gambar caleg, bendera parpol, pamflet, stiker, dan alat peraga lainnya yang berada di sekitar Alun-alun. Namun, baliho raksasa bergambar Andika Hazrumy yang berada dekat Alun-alun (arah menuju Jalan Yusuf Martadilaga) malah dibiarkan. Baliho Andika yang dipasang permanent ini tidak tersentuh sama sekali.
Setelah dari Alun-alun, tim gabungan bergerak menyusuri Jalan Veteran dan Jalan Ahmad Yani. Di Jalan Ahmad Yani, tim gabungan mencopot spanduk raksasa bergambar Aden Abdul Kholiq, caleg DPRD Banten nomor urut 2 dari Patai Golkar. Namun beberapa bendera parpol yang dipasang di atas billboard sepanjang jalan itu malah lolos dari penertiban.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Provinsi Banten Jam Jani mengatakan, tidak menertibkan baliho bergambar Hikmat dan Andika karena sudah mengantongi izin dan membayar pajak. “Itu bukan kewenangan kami karena selama ini yang mengurus persoalan pajak kabupaten/kota selaku pemilik wilayah. Kami sifatnya hanya koordinasi saja. Silakan tanya ke DPKD,” jelasnya saat ditemui di sela-sela penertiban di Alun-alun Barat, Kota Serang.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Kota Serang Sudjana menambahkan, sesuai surat edaran (SE) yang dikirimkan Sekretaris Kota Serang Sulhi Choir, ada tiga jenis alat peraga yang tidak boleh diturunkan yakni milik perusahaan, pemerintah daerah, serta pribadi-pribadi yang membayar. Kata dia, para calon yang sudah membayar termasuk kategori ketiga. Jadi, alat peraga kampanye bergambar Hikmat dan Andika meski berada di jalur protokol tidak dapat diturunkan.
Dimintai keterangan, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang Komarudin enggan memberikan keterangan. Namun, ia mengakui selama ini tidak pernah menerbitkan izin bagi peserta Pemilu 2009 untuk memasang alat peraga di jalan protokol.
Sedangkan Ketua Panwaslu Banten Ranthy Pancasasti mengatakan, sudah memerintahkan agar alat peraga kampanye di jalur protokol semuanya diturunkan. “Tapi mereka (anggota Satpol PP-red) terkendala keterbatasan alat dan tidak adanya jaminan keselamatan, karena ada alat peraga dipasang tinggi sehingga membutuhkan alat bantu untuk menurunkan. Hasil penertiban kali ini akan kami evaluasi,” tegasnya.
Atribut kampanye yang berhasil diturunkan kemarin sebanyak 88 buah yang terdiri dari atribut parpol 58 dan atribut caleg 30 buah. Bendera parpol yang diturunkan antara lain Partai Demokrat, PKB, PPP, PKS, Gerindra, Hanura, PNBK, PBR, PAN, PKDI, PPRN, dan PIS. Sementara atribut milik caleg antara lain Asep Rahmatullah (PDIP), Tb Maman Hulman (PKB), Rahmat (PKB), Firmansyah (PPP), Zaenal Abidin (PBB), Munjiah (PKB), Ayif Najib (Hanura), Ela Elanah (Republikan), M Rosadi (PMB), dan Sutje S (PDIP).
Di tempat berbeda, Wakil Ketua DPD Hanura Banten Nandang Wirakusumah menyesalkan penertiban alat peraga kampanye yang pilih kasih. “Seharusnya penertiban dilakukan secara menyeluruh, tidak ada diskriminasi,” kata Nandang.
Kata dia, kalau alasannya alat peraga kampanye tidak ditertibkan karena sudah mengantongi izin dan bayar pajak, itu tidak dapat dibenarkan. “Itu akan menjadi preseden buruk. Sebab semua caleg akan memasang spanduk di jalur protokol karena siap untuk mengurus izin dan membayar pajak. Apakah pemda siap untuk menerima ini,” tandasnya.
Nandang menilai, penertiban kemarin setengah hati karena masih ada alat peraga kampanye yang dibiarkan. “Masih ada waktu untuk melakukan penertiban. Panwaslu harus memberikan rasa keadilan dengan menertibkan semua alat peraga kampanye di jalur protokol,” ujarnya.

PENERTIBAN DI LEBAK
Penertiban alat peraga kampanye juga dilakukan Panwaslu Lebak, Satpol PP, dan KPU Lebak. Penertiban dilakukan di Jalan Hardiwinangun, Jalan Purnawarman, Jalan Gunungsari, dan jalur protokol lainnya. Ketua KPU Lebak Agus Sutisna mengatakan, penertiban serupa juga dilakukan Panwaslu kecamatan di masing-masing wilayahnya. “Dalam waktu hitungan hari, semua atribut yang terpasang di lokasi terlarang sudah tidak akan terlihat lagi,” kata Agus.
Sementara Ketua Panwaslu Lebak Lita Mulyati mengharapkan tidak ada lagi partai yang memaksakan diri untuk memasang atributnya di jalur protokol.
Data yang didapat Radar Banten di Satpol PP Lebak, jumlah atribut partai yang ditertibkan kemarin sebanyak 74 buah, di antaranya milik Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, PPP, Merdeka, Barnas, serta PKD. Atribut itu diamankan di Kantor Satpol PP Lebak.
Pada bagian lain, Satpol PP Cilegon menyatakan siap membantu Panwaslu Cilegon untuk menertibkan atribut kampanye sepanjang jalur protokol. “Kita siap bantu. Jika sudah ditegur namun tidak juga digubris, Panwaslu cukup mengirim rusat ke kami (Pol PP- red). Nanti kami yang bergerak ke jalan untuk menertibkannya,” tegas Kepala Satpol PP Kota Cilegon Imam Adi Pribadi. Imam menambahkan, parpol peserta pemilu yang melanggar Peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye harus ditindak tanpa tebang pilih.
Sedangkan KPU Pandeglang baru menetapkan jalur protokol yang tidak boleh dipasang atribut kampanye yaitu mulai Jalan Cigadung (tugu pertigaan)-Cikondang, pasar-Alun-alun-Ciekek-Maja-Cipacung (pertigaan). Rencananya KPU Pandeglang akan melayangkan surat pemberitahuan ini kepada masing-masing parpol hari ini.

Tidak ada komentar: