Kamis, 08 Januari 2009

Dari Kasus 200 M Pandeglang

Pinjaman Rp 200 M Inisiatif Bupati
Berbagai kejanggalan mekanisme pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar-Banten sebesar Rp 200 miliar terus diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Kemarin, giliran Sekda Endjang Sadina, mantan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Parjio, mantan Kepala Bappeda Purwadi, dan Kepala DPU Tb Sudrajat yang memberikan kesaksian terbaru di hadapan majelis hakim.
Para saksi menegaskan bahwa selain memorandum of understanding (MoU) atau penandatangan akad kredit yang digelar di Alun-alun Pandeglang bertepatan dengan acara HUT Korpri, penulisan tanggal surat juga terdapat banyak kerancuan. Tanggapan surat dari Mendagri terhadap surat rekomendasi dari Bank Jabar yang disampaikan Bupati Dimyati Natakusumah dengan surat persetujuan pinjaman daerah yang dikeluarkan DPRD, penulisan tanggalnya sama, yakni pada 25 September 2006. Padahal seharusnya, pesetujuan DPRD itu harus lebih awal sebelum surat evaluasi dari Mendagri disampaikan.

Saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Mantan Kepala BPKD Pandeglang Abdul Munaf itu juga menegaskan, pinjaman daerah sepenuh inisiatif dari bupati. “Saya tidak tahu dari awal tentang rencana pinjaman daerah. Karena kebijakan ini baru disampaikan Bupati pada bulan Desember 2005,” ujar Enjang di hadapan majelis hakim yang diketuai Yapi dan didampingi hakim anggota Ari Setio dan Sunarti.
Bupati selaku kepala daerah, lanjutnya, mengirimkan surat kepada DPRD tanggal 9 Desember 2005 yang selanjutnya ditanggapi pada 29 Desember. Atas dasar surat itu, kata Enjang, pembahasan pinjaman daerah akhirnya ditindaklanjuti sampai pencairan. ”Saya sama sekali tidak tahu adanya dugaan suap. Karena setahu saya mekanisme pinjaman daerah sesuai dengan tahapan, meski sebelumnya saya tidak tahu,” paparnya.
Begitupun dikatakan saksi mantan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Parjio. Kata dia, pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar sepenuhnya atas kehendak bupati. Bupati baru menyampaikan rencana pinjaman daerah ketika masalah ini akan dibicarakan dengan DPRD. ”Selaku pegawai saya harus siap dengan kebijakan ini. Makanya pada bulan Oktober 2005 rencana ini mulai disusun,” ungkapnya.
Begitu juga dengan yang disampaikan saksi lainnya Purwadi. Mantan Kepala Bappeda ini mengatakan, setelah rencana pinjaman daerah disampaikan Bupati, Bappeda mengusulkan pinjaman daerah ke DPRD. ”Soal adanya dugaan suap, saya tidak tahu. Begitu juga dengan pos dana penguatan modal jasa konstruksi dan UKM yang tercantum dalam APBD. Karena selama ini mekanisme pencairan dana tersebut langsung pada BPKD, seizin dari SKPD terkait,” tandasnya.

Sedangkan Tb Sudrajat, Kepala DPU Pandeglang yang menjadi saksi keempat dalam persidangan ini mengatakan, dana penguatan modal jasa konstruksi dan UKM itu tidak bisa diposkan untuk kegiatan lain, selain pemberian modal bagi pengusaha yang memiliki proyek. ”Saya tak pernah memberikan rekomendasi pencairan dana ini, selain kepada pengusaha. Kebijakan ini pun tidak sembarangan karena harus menjalani penelitian terlebih dahulu,” tegasnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari keempat saksi, sidang lanjutan yang digelar dari pukul 11.00 sampai 14.00 WIB dengan terdakwa Abdul Munaf pun ditutup. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan mendatang.

TERSANGKA BISA BERTAMBAH
Pada bagian lain, Kejati Banten menegaskan bahwa anggota DPRD Pandeglang yang menerima uang suap dan tidak mengembalikan ke kas daerah bakal dijadikan tersangka baru. Kepastian ini diungkap setelah Kejati menggelar evaluasi penanganan kasus tersebut, Rabu (7/1). “Anggota DPRD Pandeglang yang mengaku menerima dan mengembalikannya baru 9 orang,” kata Asisten Intelijen Kejati Firdaus Dewilmar kepada wartawan, Kamis (8/1).

Mereka yang mengembalikan masing-masing ME Kosasih (Partai Amanat Nasional), Ahmad Baehaki (Partai Bulan Bintang), Aceng Saefudin (Partai Bulan Bintang), Sri Hidayati (Partai Golkar), Suherman Afandi (Partai Golkar), Ade Permana Suta (Partai Demokrat), Yuliana Balfas (Partai Kesatuan dan Persatuan Bangsa), Rosyid Balfas (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Akhsan Sukroni (Partai Amanat Nasional). Menurut Firdaus, mereka masih akan dijadikan sebagai saksi pelapor untuk para calon tersangka baru.
Kata Firdaus dalam proses hukumnya, Kejati menemukan dua kasus kesalahan persepsi. Pertama, penyalahgunaan pos anggaran UKM APBD 2006 Kabupaten Pandeglang senilai Rp 1,5 miliar yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Pandeglang dengan tersangka mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang Abdul Munaf, serta mantan Kasi Perkreditan Bank Jabar Banten Cabang Pandeglang Dendy Darmawan. Kedua, penyuapnya dengan tersangka Ketua DPRD Pandeglang HM Acang, Wakil Ketua Wadudi Nurhasan dan Aris Turisnadi. “Nah, sekarang kami cari siapa penerima suapnya,” kata Firdaus.

Sementara salah satu jaksa penyidik yang namanya tidak mau disebutkan membenarkan hasil evaluasi penanganan kasus dugaan suap yang dipimpin Kajati Dondy K Sudirman. Hanya saja, dia mengelak ketika wartawan menyinggung perihal Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah bakal menjadi tersangka baru. “Tanya saja ke pimpinan,” ujarnya.
Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Koordinator Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) Suhada menyatakan keherananan. Kata dia, keterangan para saksi dalam persidangan di PN Pandeglang sudah membenarkan ada dugaan suap di DPRD Pandeglang. “Ada apa dengan Kejati, kenapa persepsinya dibalik?,” tegasnya.

2 komentar:

Pandeglang Menggugat mengatakan...

Mengamati perkembangan Pandeglang saat ini, dan beberapa dosa yg dilakukan tirani Dimyati sekarang ini ada gejala-gejala yang secara kuat mendorong bangkitnya kesadaran dan kedaulatan masyarakat Pandeglang. Sudah beberapa kali kecenderungan masyarakat Pandeglang untuk menunjukkan kekuatannya berhasil diredam dengan aman dan terkontrol oleh Bupati Pandeglang. Tetapi kali ini, akankah dia mampu meredam gejolak massa yang akan membanjiri Pandeglang ?
Sekarang ini jalan ekstra parlementer atau gerakan kerakyatanlah yang mampu menjadi faktor perubahan. Sangat masuk akal bila masyarakat Pandeglang bangkit menegakkan kedaulatannya, Eksekutif/birokrat sekarang ini sudah tidak pantas lagi mengaku dirinya sebagai pelayan rakyat.
People power yang serentak dan massif merupakan unjuk kedaulatan masyarakat Pandeglang yang riil dan sah dalam demokrasi.
People power sekarang ini terarah pada aksi kontrol terhadap kesewenang2an Bupati Pandeglang dalam menjalankan kekuasaannya. Hanya masyarakat Pandeglang-lah yang berhak dan sah mengontrol Pemimpinnya.
Kesalahan fatal yang telah ditunjukkan Bupati Pandeglang sudah tidak bisa diperbaiki lagi kecuali dengan jalan kontrol rakyat.
Momentum saat ini justru momentum yang sangat berarti bagi proses demokrasi yang sebenarnya.
Momentum saat ini adalah momentum untuk memberikan landasan yang kokoh bagi proses demokrasi selanjutnya di Pandeglang. Inilah saatnya seluruh masyarakat Pandeglang harus mulai belajar berpartisipasi dalam proses demokrasi yang sesungguhnya.
Bila momentum ini tidak dipergunakan sebaik-baiknya untuk kebangkitan kedaulatan rakyat, maka ada beberapa kesalahan besar yang sedang dibangun oleh masyarakat Pandeglang.
Bupati Pandeglang yang dianggap sebagai Pemimpin di Pandeglang telah meneguhkan dirinya sebagai “orang yang paling berkuasa”. Ini membentuk pemerintahan diktator ala Orde Baru.
Masyarakat Pandeglang telah dininabobokan oleh Pemimpinnya dengan menjual dalih percepatan pembangunan, tetapi hal ini dibayar mahal dengan dikorbankannya APBD Kabupaten Pandeglang dengan nilai yg sangat fantastis 200 Miliar.
Kekuatan kaum oportunis tak bermoral, dan korup dikalangan birokrasi (ala ORBA dan antek-anteknya) di Kabupaten Pandeglang saat ini merasa di atas angin.
Rakyat tak akan lagi mampu memiliki kedaulatannya dalam arti sepenuh-penuhnya. Terus-terus menerus akan dianggap sebagai massa yg tidak mempunyai kekuatan.
Oleh karena itu, SEKARANG MOMENTUM BAGI KEBANGKITAN KEDAULATAN MASYARAKAT PANDEGLANG.
Supaya momentum yang telah diakselerasi oleh para aktifis dengan dibongkarnya Kasus Suap ini tidak hilang percuma, maka sangat sah dalam proses demokrasi kalau sekarang ditunjukkan dengan PEOPLE POWER.

Pandeglang Menggugat mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.