Kamis, 08 Januari 2009

Panwaslu Banten: Kutunggu Janjimu..!!!

Mandeknya rapat koordinasi antara Panwaslu Banten dengan dinas terkait di lingkungan pemprov untuk menyepakati jalur protokol membuahkan keprihatinan

Kalangan akademisi menilai, kebuntuan itu menunjukkan kegamangan dan ketidakseriusan untuk menertibkan atribut kampanye yang menyimpang.

Akademisi IAIN SMH Banten Hidayatullah mengatakan bahwa pemilu bukan baru sekarang ini. “Kita sudah menggelar pemilu berulang kali. Sejak itu, semua orang sudah tahu yang dimaksud jalur protokol di kota Serang. Karena itu sungguh aneh, bila rapat koordinasi Panwaslu malah tidak menyepakati jalur protokol,” ujar mantan anggota Panwas Pilkada Kabupaten Serang ini, Selasa (6/1).

Hidayatullah mensinyalir, kebuntuan untuk menetapkan jalur protokol itu karena keengganan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang saat ini sudah memenuhi jalur-jalur utama di kota Serang.
“Persoalan penertiban alat peraga kampanye itu adalah soal kemauan. Mereka mau tidak melakukan penertiban,” ujarnya.

Penertiban alat peraga kampanye, sambung Hidayatullah, mestinya sudah dapat dilakukan jauh-jauh hari. Sebab, pada pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya, jalur-jalur utama di kota Serang seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Veteran, JAlan Jenderal Sudirman merupakan area bebas alat peraga kampanye. “Saat itu, alat peraga kampanye ditertibkan oleh Panwas, dan tidak ada yang kok karena memang tidak dibenarkan pemasangan alat peraga kampanye di jalur utama,” tandasnya. Hidayat berharap, agar lembaga pengawas resmi seperti Panwaslu dapat mengambil tindakan tegas tanpa harus gamang.

Tidak ada komentar: