Sabtu, 17 Januari 2009

Panwaslu Banten

Ketua Panwaslu Banten Dinonaktifkan

Ketua Panwaslu Banten Ranthy Pancasasti dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota dan ketua Panwaslu Banten.

Ranthy dinonaktifkan berdasarkan surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 016/Bawaslu/1/2009 perihal Penonaktifan Sementara.
Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini ini dikirimkan ke Panwaslu Banten pada Kamis (15/1) sekira pukul 14.38 WIB. Berdasarkan surat dari Bawaslu itu, Ranthy dinonaktifkan setelah Bawaslu menggelar pleno mengenai nasib Ranthy berdasarkan masukan yang masuk ke Bawaslu. Namun, dalam surat itu tidak dijelaskan alasan penonaktifan Ranthy.
Bawaslu hanya mengutip PAsal 101 UU Nomor 22/2007 tentang Pemilu dan Pasal 37 Peraturan Bawaslu No 11/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan, serta Pemberhentian, Penonaktifan Sementara, dan Pengenaan Sanksi Administratif kepada Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Bawaslu juga meminta kepada Ranthy untuk melakukan klarifikasi terhadap beberapa masukan dan laporan yang diterima oleh Bawaslu. Surat penonaktifan ini ditembuskan kepada Gubernur, Ketua DPRD Banten, Ketua KPU Provinsi Banten, dan Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
Ranthy Pancasasti belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi tadi malam pukul 19.21 WIB melalui telepon genggam, yang mengangkat malah orang lain. “Ibunya tidak ada. Lagi salat,” kata suara ibu di balik telepon genggam itu.
Di tempat berbeda, anggota Panwaslu Banten, Sys Dananto membenarkan. Sys mengaku sudah mengetahui surat penonaktifan dari Sekretariat Panwaslu Banten, kemarin sore. Kata Sys, meski ada penonaktifan terhadap diri Ranthy, Panwaslu Banten tetap beraktivitas dan tidak terganggu. “Aktivitas di Panwaslu normal-normal saja,” ujar Sys.
Sys mengatakan, selama penonaktifan itu maka anggota Panwaslu Banten tinggal berdua, yaitu dirinya dan Taufik Hidayat. “Kami juga sudah menerima telepon dari Ketua Bawaslu agar kinerja Panwaslu Banten tidak terganggu. Rapat-rapat Panwaslu Banten tetap dilaksanakan meski hanya beranggota dua orang,” tandasnya. Mengenai calon pengganti Ranthy, Sys tidak mau berkomentar banyak. Kata dia, kewenangan penggantian ada di tangan Bawaslu.
Sebelumnya, kabar penonaktifan Ranthy sebetulnya sudah mulai merebak sejak kemarin pagi di kalangan wartawan. Kabar itu makin merebak saat hari menjelang siang. (alt)

Tidak ada komentar: